TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

2 Kepala Desa di Sinjai Dijadikan Tersangka Pelanggaran Pilkada

2 Kepala Desa di Sinjai Dijadikan Tersangka Pelanggaran Pilkada
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Diduga tidak netral, lantaran ikut dalam kampanye dialogis pasangan calon Gubernur Sulsel nomor urut 4 di Kecamatan Sinjai Timur beberapa waktu lalu, dua oknum kepala di Kabupaten Sinjai akhirnya diberikan peringatan keras atas tindakannya.

Kedua oknum kades itu ditetapkan tersangka sesuai asas netralitas dalam UU pemilihan. Kedua kepala desa tersebut yakni, kepala Desa Lasia, Kecamatan Sinjai Timur berinisial AT, dan Kepala Desa Tongke-tongke SI. Keduanya terancam kurungan maksimal 6 bulan penjara.

Untuk dilakukan proses lebih lanjut, Ketua Kordinator Sentra Gakumdu Sinjai Saefuddin Tahe mengatakan saat ini sudah dilakukan pelimpahan berkas dari Panwaslu ke pihak penyidik Polres Sinjai yang tergabung dalam sentra Gakumdu.

“Berkasnya sudah lengkap untuk dijadikan tersangka baik berupa bukti foto dan hasil klarifikasi, dimana dugaan pelanggarannya memenuhi unsur pasal 7 1 yaitu setiap Kepala Desa yang mengambil tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” Kata Saefuddin kepada wartawan, Jumat (13/4/2018). (*)

Editor : Dimas

Type above and press Enter to search.