TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Seleksi Lelang Jabatan Sekda Sinjai Dilaporkan ke Ombudsman

Seleksi Lelang Jabatan Sekda Sinjai Dilaporkan ke Ombudsman
INSTINGJURNALIS.com, MAKASSAR - Setelah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, hasil seleksi lelang jabatan eselon IIa yakni Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai yang dianggap cacat prosedural juga resmi dilaporkan oleh Sinjai Geram di Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Makassar, Senin (16/4/2018).

Laporan pengaduan tersebut yang menjelaskan proses pelaksanaan lelang yang diduga dan dinilai cacat hukum, bahkan dugaan kongkalikong juga terjadi didalamnnya. Laporan ke Ombusdam itu dibenarkan oleh ketua Sinjai Geram, Awaluddin Adil saat dikonfirmasi.

Karena itu, ia mendesak agar pihak Ombudsman segera melakukan tindakan atas laporannya.

"Kami mendesak Ombusdam untuk mempercepat pengaduan kami, karena kami anggap cacat administrasi dalam hal proses lelang Sekda Sinjai," ungkapnya.

Selain itu Awal juga meminta agar Ombudsman melakukan melakukan investigasi dan pemanggilan, mulai dari tim pansel khususnya Ketua Pansel yaitu Ir H Abdul Latief,Msi, bersama BKD Sinjai, KASN dan PLT Bupati Sinjai.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat edaran pansel, tidak memenuhi persyaratan UU ASN dan PP No 11 tahun 2017 terkait persyaratan calon pejabat tinggi pratama lingkup pemerintah kabupaten Sinjai serta tim pansel dan pemerintah daerah tidak mengikuti keputusan hasil lelang. (*)

Editor : Satria 

Type above and press Enter to search.