TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Fasilitasi SBY-AMM Untuk Kampanye, Kades Patongko di Vonis PN Sinjai

Fasilitasi SBY-AMM Untuk Kampanye, Kades Patongko di Vonis PN Sinjai
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Lantaran terbukti melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, oknum kepala Desa di Kabupaten Sinjai, Sulsel, di vonis 2 bulan percobaan 4 bulan, oleh pengadilan Negeri  (PN) Sinjai.

Oknum Kades tersebut yakni Kepala Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, Rahman, Ia divonis karena diduga terlibat langsung dan memfasilitasi kampanye Paslon Petahana Sabirin Yahya-Andi Mahyanto, (SBY-AMM) menggunakan fasilitas pemerintah.

Divisi Hukum Panwaslu Sinjai Saifuddin, mengatakan bahwa kepala desa tersebut Terbukti melanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 uu no 10 th 2016, yaitu setiap kepala Desa dilarang menggunakanan program dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Kepala desa Pattongko terbukti mengumumkan di Masjid akan adanya kegiatan kampanye paslon bupati no urut 2, (SBY-AMM) dengan mengizinkan penggunaan teras Pasar, dan penggunaan kursi milik kantor desa dalam kampanye, dan aktif selama kegiatan kampanye sehingga menguntungkan paslon bupati no urut 2,” ungkap Saifuddin, Kamis (07/06/2018).

Kades Pattongko ini merupakan daftar ketiga kades yang telah divonis pelanggaran pilkada, setelah sebelumnya, Dua Kepala Desa (Kades) di Sinjai, yakni Kades Tongke-tongke, Sirajuddin dan Kades Lasiai, Ambo T. dari kecamatan Sinjai Timur, juga mendapat vonis dua bulan penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sinjai, Selasa (8/5/2018) lalu.

Keduanya juga terbukti melakukan pelanggaran pasal 188 junto pasal 71 tahun 2016 tentang Pilkada. Karena telah menghadiri kampanye yang dilakukan oleh paslon Gubernur nomor 4 di desa Panaikang kecamatan Sinjai Timur beberapa waktu lalu. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.