TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ingat! Keselamatan Angkutan Penyeberangan Tak Boleh Terbaikan

 Sigit Sesalkan Berulangnya Musibah Kapal Tenggelar
INSTINGJURNALIS.com, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyesalkan berulangnya musibah kapal tenggelam dalam penyelenggaraan mudik tahun 2018. Ia meminta pemerintah pusat maupun daerah sebagai regulator tidak lagi memberikan celah terhadap operator untuk melakukan pelanggaran aturan pelayaran.

“Kami sangat menyesalkan musibah beruntun ini. Tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arista di perairan Makassar, Selat Gusung, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/6/2018) siang  dan KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (18/62018) lalu menunjukkan adanya pelanggaran aturan pelayaran seperti kelebihan muatan, berlayar dalam cuaca buruk hingga tidak memiliki manifes penumpang,” kata Sigit , Selasa (19/6/2018).

Menurut Sigit, kecelakaan seperti ini bisa dihindari jika pengelola mematuhi aturan pelayaran seperti yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan dan PM Nomor 104 Tahun 2017 tentang Angkutan Penyeberangan.

Politisi PKS itu mencontohkan, UU Pelayaran dan aturannya dibawahnya, seperti pasal 61 ayat (3) PP Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan Perairan mewajibkan terpenuhinya persyaratan minimal angkutan penyeberangan harus dilaksanakan tanpa kecuali.

“Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dalam penetuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran,” kata Sigit.

Namun, lanjutnya, amanat pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2008 tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah. Menurut Sigit,  pengawasan dalam kelayakan angkutan laut masih rendah, sehingga kerap terjadi kecelakaan kapal karena kelebihan muatan.

“Demikian juga dengan keselamatan pelayaran. Kerap kali, kapal yang melayani penyeberangan tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai,” sambungnya.

Politisi dapil Jawa Timur ini juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas pihak-pihak yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan kapal sebagaimana diamanatkan dalam UU Pelayaran.

“Sesuai dengan pasal 303 UU Pelayaran, setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim bisa dipidanakan dan didenda seusai ketentuan berlaku,  apalagi telah kejadian ini telah merenggut sejumlah korban jiwa,” tandasnya. (*)

Type above and press Enter to search.