TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPU Sinjai Didesak Tindaki Bentuk "Pelanggaran" Incumbent

KPU Sinjai Didesak Tindaki Bentuk "Pelanggaran" Incumbent
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Juru Bicara (Jubir) Pasangan Andi Seto Gadistha Asapa - Hj Andi Kartini Ottong di Pilkada Sinjai, Ahmad Marsuki mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai agar profesioanl dan tegas menindaklanjuti seluruh bentuk potensi pelanggaran pemilu, terkhusus yang diduga dilakukan oleh incumbent.

Dijelaskan Ahmad Marsuki, bentuk dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak incumbent karena sejatinya pasangan calon memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat hari setelah masa kampanye.

"Berdasarkan pasal yang diterapkan dalam pkpu 5 tahun 2017 mengatur batas waktu penyerahan LPPDK paling lambat pukul 18:00 Wita sedangkan pihak petahana baru mencoba menyerahkan pada pukul 21:20 wita sehingga tidak terima oleh kpu dan konsekuensinya di batalkan sebagai peserta pilkada sesuai dengan yang diterapkan dalam pkpu 5 tersebut," tegasnya, Senin (25/6/2018)

"Seperti yang dituangkan dalam aturan PKPU sangat jelas bahwa setiap pasangan calon kandidat harus menyerahkan dana kampanyenya sesuai dengan waktu yang ditentukan, dan jika tidak diindahkan maka peserta pilkada tersebut harus didiskualifikasi," sambungnya.

Diketahui bahwa sejumlah massa simpatisan dari pihak rival icumbent mendesak KPUD Sinjai agar berlakukan sistempilkada sesuai dengan aturan yang ada dimana seharusnya profesional dan wajib menerapkan peraturan pilkada yang sudah ditentukan dituangkan dalam PKPU yang diakui oleh Negara.

Dan sampai saar ini pihak KPUD sinjai menunggu hasil keputusan dari pihak KPUD Provinsi untuk menentukan keputusan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana dimana terlambat menyerahkan daftar dana kampanyenya dan disaksikan sejumlah masyarakat bahwa petahana telah diduga keras melanggar aturan PKPU.

Devisi Hukum dan Pengawasan KPUD Sinjai, Ridwan, membenarkan terlambatnya berkas LPPDK petahana Sabirin Yahya – Mahyanto Massarappi sehingga tidak memberikan tanda terima Penerimaan Berkas.

“LPPDK sesuai dengan PKPU 5 tahun 2017 seharusnya berakhir hari ini Minggu, 24/06/2017 pukul 18.00 wita dan jika terlambat itu diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon atau di diskualifikasi,” Bebernya saat dihubungi wartawan, Minggu, 24/06/2018

Namun menurutnya sebelumnya harus melewati tahap klarifikasi dengan partai pengusung dan setelah itu rapat pleno dengan komisioner KPUD lainnya selambat lambatnya besok 25/06/2018 harus ada keputusan.

Ridwan menambahkan jika penyerahan LPPDK yang diserahkan tadi yakni pukul 18.05 wita dan itupun belum ditandatangani oleh paslon.

“Tadi pukul 18.05 wita, tim dari paslon no. 2 serahkan berkas LPPDK itupun tidak ditandatangani oleh paslon nomor urut 2 untuk itu kami tidak memberikan tanda terima penerimaan berkas,”Terangnya.

Sementara itu, Hirmas tim pemenangan paslon nomor urut 2 dihadapan komisioner KPUD Sinjai berdalih, jika keterlambatannya memasukkan laporan dana kampanye ini tidak di sengaja dan hanya itu yang sempat dia print sehingga lambat melaporkan LPPDK Ke KPUD Kabupaten Sinjai.

“Hal ini kami tidak sengaja, cuman untuk mempercepat jadi hanya itu yang sempat saya print," pungkasnya. (*)

Type above and press Enter to search.