TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Masa Tenang, Akun Medsos Kampanye Pilkada 2018 Diminta Tiarap

Masa Tenang, Akun Medsos Kampanye Pilkada 2018 Diminta Tiarap
INSTINGJURNALIS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta akun kampanye peserta Pilkada Serentak 2018 di media sosial selama masa tenang dinonaktifkan. Tidak boleh lagi ada kampanye selama masa tenang.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan hal itu mesti dilakukan lantaran saat ini sudah memasuki masa tenang, yakni 24-26 Juni 2018.

"Close, tidak boleh lagi ada kampanye di masa tenang melalui saluran apapun. Alat peraga sudah tutup, iklan sudah tutup, kampanye terbuka sudah tutup, kampanye lewat media sosial sudah selesai. Pokoknya seluruh aktivitas kampanye sudah selesai," ucap ketua KPU RI, Arief Budiman kepada wartawan di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018) dikutip detik.com.

Dia menegaskan bahwa setiap peserta pilkada beserta timsesnya sudah tidak boleh berkampanye, baik melalui alat peraga berupa spanduk, iklan, maupun media sosial.

Tak hanya di media sosial, peserta pemilu harus membersihkan semua alat peraga kampanye (APK). Jika masih ada APK yang tersisa, maka bisa disebut pelanggaran.

Arief menegaskan pihaknya akan terus memantau akun-akun terkait kampanye pasangan calon selama masa tenang. Jika ditemukan ada pelanggaran akan ditindak.

"Kejadian di masyarakat kan variannya luar biasa. Saya musti lihat, jangan-jangan disimpulkan dukungan, tetapi bukan, biasa saja. Orang nulis apapun tiap hari biasa saja, apakah itu jadi bagian yang dikelompokkan sebagai pelanggaran atau tidak, harus kita lihat dulu," kata Arief.

(Sumber : Detik.com)

Type above and press Enter to search.