TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polres Soppeng Ciduk DPO Kasus Narkoba di Kediamannya

Polres Soppeng Ciduk DPO Kasus Narkoba di Kediamannya
INSTINGJURNALIS.com, SOPPENG - Kasat Narkoba Polres Soppeng, Iptu Bambang Supriyadi memimpin langsung penangkapan daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahgunan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis kemarin, (7/6/2018).

DPO RA alias Culli (29) yang merupakan warga Wajo diringkus dikediamannya di Anabanua Desa Mattirowalie Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti 1 Sashet Sabu dengan berat kotor 0,99 Gram.

"Hasil pengembangan setelah di amankan HS pada bulan April lalu dan bersangkutan masuk dalam DPO Sat Narkoba Polres Soppeng," Ungkap Kasat Narkoba Polres Soppeng, Iptu Bambang Supriyadi.

Dikatakan bahwa, Pelaku RA alias Culli di amankan di Polres Soppeng untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (cinchonk)

Type above and press Enter to search.