TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Puluhan Massa "Kepung" KPU Sinjai, Minta Paslon Nomor 2 Diberi Sanksi

Puluhan Massa "Kepung" KPU Sinjai, Minta Paslon Nomor 2 Diberi Sanksi
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Sejumlah warga menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Senin, 25 Juni 2018. Mereka didampingi oleh Tim dari pasangan Andi Seto Gadistha Asapa - Hj Andi Kartini Ottong.

Kedatangan massa tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2, Sabirin Yahya - Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM). Pasalnya mereka terlambat menyetor, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Amiruddin Mappinessa dengan tegas meminta agar pihak KPUD Sinjai tegas menjalankan pertaturan yang disahkan oleh negara yang dituangkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018.

Harusnya kata dia, pihak KPU menjatuhkan hukuman administrasi kepada paslon SBY-AMM.

"Kami meminta kepada KPU Sinjai untuk melakukan pleno penetapan sanksi kepada paslon nomor urut 2, karena itu merupakan kewajiban penyelenggara untuk memplenokan hal itu. Ini sudah penggaran keras, KPU jangn diam dong," tegasnya.

Lebih jauh Amiruddin menegaskan, ketiah pihak KPU tidak segera mengambil tindakan, maka potensi terjadi kekacauan. Ini, tegas Amiruddin, harus ditindaki secepatnya.

"Kalau pihak KPU tak bisa mengambil tindakan, maka KPU Sinjai tak mengindahkan PKPU no 5 tahun 2018. Ini sudah jelas aturannya, tunggu apalagi," tambah Amiruddin menegaskan.

Senada dengan Amiruddin. Rola Suryanama, mengatakan, aksi yang dilakukan di depan kantor KPUD Sinjai merupakan bentuk adanya dugaan keras pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPUD Sinjai dimana tidak melakukan segera pleno penetapan sanksi kepada salah satu paslon.

"Ini sudah melanggar ketentuan yang ada yang dituangkan dalam peraturan PKPU no 5, tapi loh kok tak ada langkah," tegasnya.

Sebelumnya, Devisi Hukum dan Pengawasan KPUD Sinjai, Ridwan, Minggu, 24/06/2018 membenarkan terlambatnya berkas LPPDK petahana Sabirin Yahya – Mahyanto Massarappi sehingga tidak memberikan tanda terima Penerimaan Berkas.

“LPPDK sesuai dengan PKPU 5 tahun 2017 seharusnya berakhir hari ini Minggu, 24/06/2017 pukul 18.00 wita dan jika terlambat itu diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon atau di diskualifikasi, namun sebelumnya harus melewati tahap klarifikasi dengan partai pengusung dan setelah itu rapat pleno dengan komisioner KPUD lainnya selambat lambatnya besok 25/06/2018 harus ada keputusan,” ungkap Ridwan

Ridwan menambahkan jika penyerahan LPPDK yang diserahkan tadi yakni pukul 18.05 wita dan itupun belum ditandatangani oleh paslon.

“Tadi pukul 18.05 wita, tim dari paslon no. 2 serahkan berkas LPPDK itupun tidak ditandatangani oleh paslon nomor urut 2 untuk itu kami tidak memberikan tanda terima penerimaan berkas,” tambahnya. (*)

Editor : Dimas

Type above and press Enter to search.