TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Waduh! SBY-AMM Terancam Diskualifikasi?

Waduh! SBY-AMM Terancam Diskualifikasi?
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang ikut bertarung pada Pilkada 2018 terancam didiskualifikasi jika terlambat memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU.

Seperti di Pilkada Sinjai, LPPDK pasangan H Sabirin Yahya - Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) berhembus keterlambatannya menyetorkan LPPDK tersebut. Sehingga paslon nomor urut 2 ini terancam akan di Diskualifikasi.

Devisi Hukum dan Pengawasan KPUD Sinjai, Ridwan, membenarkan terlambatnya berkas LPPDK petahana Sabirin Yahya – Mahyanto Massarappi sehingga tidak memberikan tanda terima Penerimaan Berkas.

“LPPDK sesuai dengan PKPU 5 tahun 2017 seharusnya berakhir hari ini Minggu, 24/06/2017 pukul 18.00 wita dan jika terlambat itu diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon atau di diskualifikasi, namun sebelumnya harus melewati tahap klarifikasi dengan partai pengusung dan setelah itu rapat pleno dengan komisioner KPUD lainnya selambat lambatnya besok 25/06/2018 harus ada keputusan,” ungkap Ridwan.

Ridwan menambahkan jika penyerahan LPPDK yang diserahkan tadi yakni pukul 18.05 wita dan itupun belum ditandatangani oleh paslon.

“Tadi pukul 18.05 wita, tim dari paslon no. 2 serahkan berkas LPPDK itupun tidak ditandatangani oleh paslon nomor urut 2 untuk itu kami tidak memberikan tanda terima penerimaan berkas,” tambahnya.

Sebelumnya ketua KPUD pusat menegaskan bahwa, Pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta Pilkada 2018 wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye hari ini. Penyerahan laporan ini dilakukan di KPU daerah masing-masing.

"Iya hari ini (paslon) wajib penyerahan laporan awal dana kampanye di KPU setempat, pokoknya setiap kegiatan pilkada itu dilakukan di KPU masing-masing" ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, beberapa hari kemarin

Arief mengatakan paslon yang akan melaporkan dana kampanye harus mengisi formulir yang disediakan. Laporan itu disertai rekening khusus dana kampanye.

"Sudah ada formatnya dari kita tinggal nanti mereka datang isi form, ada rekeningnya, nominalnya," kata Arief.

Sesuai dengan aturan PKPU 5 TAHUN 2017 diatur sangat jelas dalam aturan tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan jika tidak diindahkan maka pihak calon kena sansi administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pasangan calon atau didiskualifikari kata ketua KPU pusat.

Ketua KPU Pusat mencontohkan, misal penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada KPU , 24 Juni 2018. Sesuai tahapan, LPPDK sudah harus masuk pada tanggal 24 Juni nanti pukul 18.00 WIB. Bila terlambat, lanjut ketua KPU Pusat maka dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai paslon.

"Yang spot jantung itu kami sebagai penyelenggara jika ada paslon yang terlambat, kami harus menghubungi parpol, tim kampanye dan LO agar segera datang tepat waktu. Nah untuk tahapan dana kampanye, sebab sanksinya tegas berupa pembatalan, kami harap semua paslon tepat waktu," tegasnya

Untuk itu KPU Sinjai didesak untuk mengambil langkah yang profesional terkait hal itu. (*)

Editor : Dimas

Type above and press Enter to search.