TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemerhati Minta Pihak Berwajib Tindaki Developer 'Nakal' di Sinjai


Lokasi aktivitas penimbunan atau pematangan oleh PT. Mandiri Pratama Putra di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara. 

INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Terkait aturan yang dilanggar oleh PT. Mandiri Pratama Putra di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dalam melakukan aktivitas penimbunan atau pematangan kini mendapat sorotan dari kalangan pemerhati lingkungan.

Pasalnya, pihak perusahan Developer dianggap membangkan terkait adanya teguran yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Pemerhati Lingkungan, Suwedi menegaskan agar pihak yang berwajib tidak menunggu laporan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak perusahaan yang tidak mengindahkan aturan yang ada.

Pemerhati lingkungan, Suwedi menegaskan agar pihak berwajib tidak menunggu laporan untuk melakukan langkah hukum terhadap pihak perusahaan yang tidak mengindahkan aturan yang ada.

Apalagi jika mengacu pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan diancam dengan pidana tiga tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak tiga miliar.

Selain itu, penyusunan dokumen lingkungan harus memenuhi syarat, yakni izin prinsip dan kesesuaian rencana kegiatan dengan RTRW
"Seharusnya pihak berwajib harus mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut karena sikap melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak Developer sudah diluar ketentuan hukum yang berlaku di Negara ini," tegas Suwedi, Kamis, (29/11/2018).
Diberitakan sebelumnya, DLHK Sinjai mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penghentian aktivitas penimbunan/pematangan lahan untuk rencana pembangunan perumahan. Surat yang bernomor 810/12.1103/DLHK tersebut ditandatangani Kepala DLHK Sinjai, Arifuddin, pada 26 November 2018.

Surat itu ditujukan kepada H. Badris, Direktur PT. Mandiri Pratama Putra. Di dalam suratnya, DLHK meminta penanggungjawab segera mengurus izin lingkungan terkait penimbunan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara.

Diketahui bahwa perusahan PT. Mandiri Pratama Putra milik H.Badris ini sudah lama melakukan aktifitas penimbunan lahan yang direncanakan untuk dijadikan lahan pemukiman subsidi tersebut. Namun hingga sekarang diduga belum juga mengantongi ijin atau dokumentasi lengkap dari pihak pemerintah. [man]

Editor : Ardy