Andi Kartini Buka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen PNS
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong membuka sosialisasi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS) yang berlangsung diruang pola kantor Bupati Sinjai, Jumat (7/12/2018).
Dalam sambutannya Hj.Andi Kartini Ottong menyampaikan bahwa undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani.
"Oleh karena itu manajemen pegawai negeri sipil harus dikelola untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yaitu melalui sistem merit," ungkapnya.
Selain itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sinjai itu menyampaikan, dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil diatur tentang sistem merit yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN.
"Itu berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan," ujarnya,
Turut hadir dalam acara ini Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), DR.Irwansyah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, dan Camat Se-Kab.Sinjai. (*)
Editor : Ardy