Ilustrasi |
Pasalnya, kejadian tersebut sudah kerap terjadi. Sehingga Profesionalisme petugas keamanan tahanan di Bumi Arung Palakka dinilai lemah, Aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pihak Lapas yang seharusnya bertangung jawab terkait kaburnya tahanan tersebut.
Insiden ini pun menjadi perhatian publik. Mantan Ketua Cabang HMI Bone, Muh Ajis dan Ketua DPD IMM Sulsel, Andi Saiful Marfian, menyoroti kinerja hukum ketiga lembaga tersebut.
Menurutnya, kaburnya dua tahanan itu, tak lain lemahnya pengawalan dan kelalaian petugas saat mengawal tahanan dari pengadilan negeri watampone kabupaten bone menuju lembaga pemasyarakatan watampone sehingga kedua tahanan tersebut kabur.
"Soal tahanan Kajaksaan yang kabur itu, kejaksaan dan polres perlu dibenahi sistem pengawalan. Kejadiannya ini sudah sering terjadi bukan pertama kalinya,"ungkap Muh. Ajis, Kamis (13/12/2018).
Peristiwa tahanan kejaksaan yang kabur itu, dikatakan pengurus PB HMI, juga terjadi pada 2015 lalu, hingga saat ini tahanan tersebut belum tertangkap.
Selain itu, lanjut Ajis menjelaskan pada 11 Januari 2017 lalu, juga ada dua tahanan mencoba melarikan diri diketahui setelah petugas jaga mengabsen tahanan dan dinyatakan kurang satu.
"Ingat Agusriadi Alias Agus (25) warga Desa Awo, Kecamatan Cina tahanan pencurian hewan ternak. Hingga saat ini pelaku belum tertangkap,"
"Kemudian pada 2017 lalu percobaan tahana kabur yang dilakukan oleh Afri hendra tahanan kasus narkoba. Bukankah itu kelalaian, ini sangat buruk. Polisi dan pengawai kejasaan yang bertugas pada saat itu harusnya sangsinya pemecatan, jika melihat kejadian sebelumnya," ungkapnya.
[CUT]
Ketua DPD IMM Sulawesi Selatan, Andi Saiful Marfian, menambhakan, bahwa dua tahanan yang kabur itu merupakan preseden buruk bagi petugas
"Kita mengetahui secara bersama peristiwa seperti ini sudah beberapa kali terjadi itukan bobrok namanya makanya wajar kalau masyarakat memberikan Rapor merah terkait dengan protap pengawalan tahanan di kabupaten Bone," kata Andi Saiful Marfian Mahasiswa PPs UNM
Lanjut dia menegaskan bahwa, rapor merah artinya tinggal kelas, "ini harusnya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja dan protap pengawalan tahanan kedepannya," sambungnya.
Olehnya itu ia, minta Kejati Sulsel agar pegawai atau staf kejaksaan yang mengawal tahanan itu harus disikapi dengan tegas dan wajib mendapatkan sangsi supaya kejadian ini tidak terulang lagi.
Terpisah, Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menanggapi sorotan tersebut. dijelaskannya, terkait dua tahanan kejaksaan negeri Bone yang kabur itu, pihaknya sudah memeriksa dua petugas yang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) polres Bone.
"Tentu dapat sanksi, ada (sanksi) dari Propam. Dua orang yang bertugas pada saat tahanan yang kabur itu, semua sudah diperiksa," katanya.
[ardy]