TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Resahkan Pengguna Jalan, Warkop Di Bone Gunakan Fasilitas Umum




INSTINGJURNALIS.Com--Salah satu warung kopi (Warkop) yang berada di Jl Beringin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, meresahkan sejumlah pengguna jalan.

Pasalnya, keberadaan warkop tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi untuk penjualan, Tak ayal arus lalu lintas di jalan tersebut terlihat melambat.

Salah seorang pengendara, Asmar mengecam pihak pengelola warkop tersebut, karena selain menghambat pengendara juga telah melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Tindakannya sangat kelewatan pasalnya trotoar dan badan jalan milik pemerintah dijadikan untuk fasilitas pribadi. Selan itu, usaha jelas tidak mengantongi ijin karena menggunakan fasilitas publik tersebut,” kata Asmar, Sabtu (22/02/2019)

Padahal, akses jalan untuk kepentingan publik. Olehnya, jika hal tersebut dibiarkan akan menyebabkan muncul pedagang lain yang melakukan hal yang sama.

“Sekarang sudah saatnya Pemerintah Daerah bertindak secepatnya untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan warkop tersebut, karena jika dibiarkan jangan salahkan kalau ada pengusaha yang lain yang menggunakan fasilitas negara," desaknya.(RAM)

Type above and press Enter to search.