TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Konsultasikan PP Nomor 12 Tahun 2018, Anggota DPRD Bone ke Jakarta

Konsultasikan PP Nomor 12 Tahun 2018, Anggota DPRD Bone ke Jakarta
Asep Ahmad Saefulloh

INSTINGJURNALIS.com - Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Bone.

Konsultasi tersebut membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

“Tujuan utamanya adalah mereka ingin berkonsultasi terkait dengan adanya PP Nomor 12 Tahun 2018 pengganti PP Nomor 16 Tahun 2010. Berdasarkan interpretasi atau pemahaman DPRD Kabupaten Bone, pembahasan RAPBD menjadi pembahasan dominan Badan Anggaran (Banggar) DPRD tanpa melalui adanya keterlibatan komisi,” jelas Asep usai pertemuan dengan DPRD Kabupaten Bone, di Ruang Rapat BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2019).

Asep menilai tugas dan fungsi Banggar baik di DPR RI maupun DPRD tidak jauh berbeda. Misalnya DPRD membahas suatu rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, maka pembahasan langsung dilakukan oleh Banggar, sementara di DPR RI, maka Komisi berperan di dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN.

“Hasil dari Komisi tersebut nantinya menjadi bahan masukan bagi Banggar DPR dan DPRD ketika menyusun RAPBN atau RAPBD. Jadi baik Banggar maupun Komisi memiliki keterkaitan sesuai yang tertera pada tatib di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018,” imbuh Asep.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Banggar DPRD Kabupaten Bone Andi Akbar Yahya menuturkan, tata tertib yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tersebut terdapat sejumlah pasal terkait fungsi Banggar yang tidak cukup jelas. Sehingga mengakibatkan dalam penerapannya, seringkali terjadi perdebatan terhadap mekanisme.

“Maka dari itu kami berkonsultasi mudah-mudahan ke depan ketika ada perubahan-perubahan penyusunan PP dan pedoman untuk tatib DPRD bisa lebih dijelaskan secara merinci terhadap proses pembahasannya. Selain itu diharapkan juga nantinya bisa memberikan sedikit wewenang yang lebih luas khususnya terhadap tugas dan fungsi Banggar DPRD,” tandasnya. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.