TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Peserta Diklat Keselamatan Nelayan Melebihi Target, Sebagian Jadi Cadangan

Peserta Diklat Keselamatan Nelayan Melebihi Target, Sebagian Jadi Cadangan

INSTINGJURNALIS.com
- Pendidikan dan Latihan (Diklat) dasar-dasar keselamatan kapal tradisional (BST KLM) dan Kecakapan Kapal Tradisional (SKK 60 MIL) asal Sinjai secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Akbar Mukmin di Hotel Rofina, Senin (17/6/2019).

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Ir. Sultan H.Tare mengatakan, Diklat ini dilakukan atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Ia menyebutkan, jumlah peserta yang mendaftar melebihi target yaitu  200 orang ternyata yang mendaftar kurang lebih 240 orang, sehingga sebagian pendaftar dikategorikan cadangan. Sehingga kata dia mudah-mudahan kedepan dapat diakomodir semua.

"Pendaftaran yang kita lakukan ini betul-betul khusus para nelayan yang ada di empat kecamatan di daerah pesisir pantai yaitu Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Timur, Pulau Sembilan dan Tellulimpoe," ungkapnya.

Sultan mengatakan, kegiatan ini di lakukan untuk meningkatkan sumber daya masyarakat khususnya nelayan agar mereka bisa menjaga keselamatan pada saat mereka berlayar dan melakukan penangkapan ikan.

Sementara itu, Sekda Sinjai Akbar Mukmin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Sinjai dalam melakukan penangkapan ikan bukan hanya di sekitar perairan Sinjai atau Teluk Bone, namun nelayan Sinjai dalam melakukan penangkapan ikan meliputi wilayah di Selat Bali, Laut Jawa, Laut Flores dan termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan (WPP-713).

Bahkan, nelayan di Kabupaten Sinjai merupakan kontributor terbesar dalam produksi perikanan, khususnya penangkapan ikan

"Pemanfaatan sumber daya ikan harus dilakukan dengan memperhatikan para nelayan dengan melakukan pemberdayaan kepada kelompok nelayan kecil melalui peningkatan teknologi dan kapasitas sarana dan prasarana perikanan tangkap," jelasnya.

Akbar juga mengatakan, salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh Nahkoda (juragan) kapal untuk melakukan penangkapan ikan adalah surat keterangan kecakapan (60 MIL)  sebagai Nahkoda dan sebagai kepala kamar mesin (BAS) yang baru sebagian kecil dimiliki oleh nelayan. (*)

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.