TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Tetapkan Emyza DPO, Tersangka Kasus Dokter Gadungan

Polisi Tetapkan Emyza DPO, Tersangka Kasus Dokter Gadungan

INSTINGJURNALIS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bone menetapkan Emyza alias Ema masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Emyza menjadi buronan setelah menghilang usai ditangguhkan oleh pihak Kepolisian, Sabtu (29/6/2019)

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Mohamad Pahrun, mengungkapkan Aemyzaa sudah tiga pekan tak memenuhi wajib lapor ke kantor Polres Bone. Keberadaannya juga disebut tidak diketahui.

"Kemarin itu ditangguhkan oleh pihak keluarga karena si tersangkanya ini kan sakit, kemudian dia keluar berobat di Pare-Pare, tapi setelah anggota kita kesana ternyata tidak ada, katanya dia berada di Enrekang untuk berobat alternatif," kata Muh. Pahrun.

Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim SH, SIK, MSI mengatakan pihaknya saat ini telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka, Emyza alias Ema.

”Saat ini kita sudah tetapkan sebagai DPO, apabila diketemukan kami akan langsung jebloskan ke penjara,”kata Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Sebelumnya Kepolisian Polres Bone menetapkan Emyza alias Ema dan Rini sebagai tersangka mal praktek (20/02/2019), sebulan kemudian, karena alasan koperatif pihak Kepolisian menangguhkan kedua tersangka.

Khusus untuk Emyza ia ditangguhkan dengan alasan sakit dan harus rutin berobat. Namun sejak tiga pekan yang lalu, polisi mulai kehilangan jejak, dan tersangka juga tidak lagi datang untuk wajib lapor. Sementara tersangka lainnya, Rini masih terlihat berkeliaran di area Kot Watampone.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.