TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Setelah Ditanggukan, Salah Satu Tersangka Dokter Gadungan Diduga Melarikan Diri

Kedua tersangka dokter gadungan, Emyza alias Ema dan Rini.
INSTINGJURNALIS.Com--Setelah diatangguhkan kurang lebih 2 bulan, salah satu tersangka dokter gadungan, Emyza alias Ema diduga melarikan diri.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun mengatakan tersangka sebelumnya dikatakan di rawat di salah satu rumah sakit di Kota Pare-pare. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya tidak menemukan tersangka di rumah sakit tersebut.

"Awalnya tersangka sakit dan tidak pernah melapor, dan setelah dilakukan pengecekan kami tidak menemukan tersangka di rumah sakit tersebut," kata Pahrun.

Menurut informasi dari pihak rumah sakit di Kota Pare-pare, lanjut Pahrun tersangka saat ini melakukan perawatan alternatif di Kabupaten Enrekang. Namun hal tersebut belum dapat dipastikan dikarenakan pihak Kepolisian belum melakukan pengecekan.

"Kami akan melakukan kordinasi dengan si penagguh penahanan," kata Pahrun.

Sebelumnya pihak Kepolisian Polres Bone menetapkan dua tersangka dokter gadungan yakni, Emyza dan Rini beberapa waktu lalu dan terbukti melanggar Undang-undang Mal Praktik Pasal 77 dan 78 dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Selang beberapa hari kemudian pihak kepolisian menangguhkan kedua tersangka.

Selain itu, penanganan kasus dokter gadungan menjadi buah bibir dikalangan pencari keadilan, dikarenakan proses hukum yang dinilai tidak serius, bahkan sebelumnya Kejaksaan Negeri Watampone mengembalikan berkas tersebut ke penyidik. Namun hingga saat ini pihak penyidik belum melimpahkan kembali ke Kejaksaan, bahkan setelah melawati masa perbaikan berkas, penyidik pun tak kunjung melimpahkan berkas tersebut, hingga akhirnya jaksa terpaksa mengembalikan berkas SPDP ke penyidik.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.