TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Asal Kajuara Diamankan Polisi

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Tri Fadil saat diamankan oleh anggota Polsek Kajuara, Kabupaten Bone, Kamis (20/06/2019)

INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Sektor Kecamaran Kajuara melakukan penangkapan terhadap Tri Fadil, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Dusuh Tajjuru, Desa Mallahe, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Kamis (20/06/2019).

Kanit Reskrim Polsek Kajuara, Bripka Hadasri Halim, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal saat adanya laporan, bahwa adanya persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau membawa lari perempuan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Tri Fadil terhadap korban, AS (15) Selasa (11/06/2019) bertempat di Dusun Lagggoppo Desa Massangkae Kec. Kajuara Kab. Bone.

"Kronologisnya berawal Selasa (11/06/2019) sekira pukul 22.00 wita bertempat di Dusun Laggoppo Desa Massangkae Kec.Kajuara, dimana pelaku menjemput korban di rumah tante korban dengan menggunakan sepeda motor tanpa sepengetahuan orang tua korban menuju ke Dusun Tajjuru Desa Mallahae Kec. Kajuara Kab.Bone dan saat itu pelaku melakukan menyetubuhi korban di rumah salah seorang warga," kata Hadasri.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah menjemput korban lalu membawa menginap selama satu malam di rumah warga. Di rumah tersebut pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

"Selain itu, sebelumnya pelaku juga pernah menyetubuhi korban sebanyak satu kali di Dusun Laggoppo Desa Massangkae Kec.Kajuara Kab.Bone tepatnya di kolom rumah warga," lanjut Hadarsi.

Selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Kajuara guna proses hukum lebih lanjut.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.