TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Gunakan NIE Kadaluarsa, Ratusan Dos Kemasan Argus Disita BPOM

Gunakan NIE Kadaluarsa, Ratusan Dos Kemasan Argus Disita BPOM
Petugas BPOM bersama tim terpadu Sinjai saat mengamankan air kemasan agus di salah satu toko yang ada di Jalan Persatuan Raya, Rabu (31/7)

INSTINGJURNALIS.com - Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar bersama Tim terpadu Sinjai mengamankan 550 dos air kemasan argus lantaran Nomor Izin Edar (NIE) menggunakan nomor produksi lama.

Ratusan dos air kemasan itu diamankan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di empat titik yang ada di Kota Sinjai, Rabu (31/7/2019).

Koordinator Inspektur Pangan BPOM Makassar, Andi Mulyati, menuturkan, berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, pihaknya telah melakukan pengawalan untuk ditindaklanjuti dengan turun dilapangan bersama tim terpadu.

"Jadi pada hari ini sudah kita lakukan peninjauan langsung ke lapangan, dan ternyata masih ditemukan produk argus dengan kemasan kardusnya itu memenuhi ketentuan dengan kata lain sudah terdaftar, akan tetapi isinya atau kemasan gelas dengan 220 Ml ternyata itu menggunakan nomor produksi lama," ungkap Mulyati dalam konfrensi pers di Aula Pertemuan Dinkes Sinjai.

Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr Andi Suryanto Asapa, Kabid SDK Dinkes Sinjai, Hj Darmawati serta pihak PT. Argus Rezky Pratama.

Lebih lanjut dikatakan, Mulyati bahwa nomor lama tersebut sudah kadaluarsa, sementara pihak perusahaan (PT. Argus Rezky Pratama) masih menggunakan nomor itu dengan NIE 265220001167, sementara yang di izinkan untuk kemasan gelas itu bernomor NIE 265220001168.

"Jadi kami sudah turun melakukan pengamanan ditempat dan membawa ke dinkes untuk dilakukan tindaklanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," beber Mulyati.

Masih kata Mulyati, Nomor Izin Edar (NIE) yang menggunakan produksi lama atau tidak berlaku (nomor izin di dos berbeda dengan dikemasan) itu harus dimusnahkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) BPOM.

"Karena tidak berlaku maka air kemasan yang menggunakan NIE lama harus dimusnahkan oleh pihak perusahaan dan disaksikan BPOM, sementara untuk kardus yang menggunakan NIE baru silahkan diambil karena masih bisa digunakan," tegasnya.

Tak sampai disitu, pihak BPOM rencananya akan melanjutkan pengawalan ke sarana produksi di Kabupaten Bulukumba (pusat PT. Argus Rezky Pratama).

"Kami akan langsung ke sarana PT Argus akan melihat bagaimana kondisi disana, apakah masih menggunakan nomor lama. Selanjutnya kita akan melakukan pemusnahan untuk lead yang menggunakan nomor lama," kuncinya.

Sementara itu, Pihak perusahaan, Hj. Agusnawati mengaku, jika pihaknya sebelumnya telah bertemu dengan pihak Dinkes Sinjai yang difasilitasi oleh Wabup Sinjai terkait persolan ini. Ia juga mengaku telah mengganti lead lama ke lead yang baru.

"Kemarin, Alhamdulillah kami sudah menggunakan lead yang baru dan sudah ke toko-toko untuk mengganti produk lama ke produk yang baru. Kebetulan hari ini sudah jalan, karena tidak bisa selesai hanya sehari," ucapnya.

Saat ini kata dia, pihaknya akan menggatikan air kemasan itu kepada toko-toko yang ada di Sinjai.

"Alhamdulillah sudah ada empat mobil kami bawa untuk mengganti semua, tinggal kami akan mengambil data toko-toko mana saja yang telah diambil," ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut pihak Argus juga melaporkan ke BPOM dan tim terpadu dengan adanya air kemasan 220ml lain yang beredar yang tidak sesuai dan tanpa NIE merek Purairo dan Lestari. (Ardy)

Type above and press Enter to search.