TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Korupsi BOP PAUD Mulai Terungkap, Diduga Petinggi PAUD Terima Jatah

INSTINGJURNALIS.Com--Kasus dugaan korupsi PAUD mulai terungkp satu persatu, bahkan publik mulai ikut berpastisipasi untuk membongkar kasus ini, Selain adanya kabar petinggi PAUD yang diduga menikmati anggaran korupsi tersebut dengan jatah Rp. 350 juta, juga adanya broker buku menjual diatas harga tinggi.

Hingga saat ini Kepolisian Resort  (Polres) Bone telah merilis, kasus korupsi pengadaan buku TK yang diduga menyeret dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dikmas (PLS) Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dan satu orang Broker.

Kasus korupsi PAUD yang merugikan negara senilai 4,9 Miliyar itu kini memasuki babak baru. Broker (pedagang perantara yang menghubungkan pedagang satu dengan yang lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli) yang disebut Polres Bone itu, angkat bicara terkait namanya disebut bakal ditersangkakan dalam kasus korupsi pengadaan  pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2017-2018.

"Jadi begini, ini pak Iksan (Pengawai Bidang Paud) waktu itu minta tolong sama saya minta dicarikan buku yang bagus dan murah, waktu itu tiga jenis buku yang saya tawarkan Erlangga, Linda dan Vivo, kemudian vivolah yang dianggap bagus dan murah," kata Masdar (Broker), Kamis 4 Juli 2019.

Masdar yang merupakan pihak ketiga atau penyedia buku TK membeberkan sejumlah fakta. Dia mengaku harga buku yang dijual ke bidang PAUD sebesar Rp8.500 perbuku. Buku tersebut kata Masdar, dia jual ke pegawai bidang PAUD, bernama Ishan.

"Saya hanya berkomunikasi dengan pak Ishan ini, harga buku itu saya kasi senilai Rp.8.500. per eksamplar." Jalesnya.

Jika ada yang menjual di atas harga tersebut, masih kata Masdar, tentunya yang harus bertanggungjawab adalah bidang PAUD dan Dikmas.

“Jadi kalau ada permasalahan bahwa setiap buku itu dijual Rp20 ribu ke kepala TK, tentu yang terlibat adalah pegawai disitu, karena harga yang saya jualkan kepada pak Ihsan hanya Rp8.500 per buku. Setelah buku itu diserahkan ke PLS saya tidak punya kewenangan lagi."paparnya.

Dia menambahkan, selama kasus tersebut bergulir di Mapolres Bone, dirinya sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone.

"Iya, saya juga diperiksa terkait persolaan ini. Keterangan saya sama yang saya jelaskan ini tidak jauh beda apa yang saya kasi keterangan ke penyedik."pungkasnya.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.