TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejaksaan Bone Blender 91 Gram Sabu

Narkoba jenis sabu saat akan dimusnahkan di Kantor Kejari Bone.

INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri Watampone menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 
91 gram, di Kantor Kejaksaan Negeri Watampone, Senin (22/07/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Watampone, Erwin J mengungkapkan sabu seberat 91 gram tersebut diperoleh dari lima tersangka.

"91 gram sabu dimusnahkan dari lima tersangka," kata Erwin.

Sabu dimusnahkan dengan dicelupkan ke dalam air kemudian diblender. Sementara barang bukti lainnya berupa korek dan alat penghisap sabu dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan untuk kasus narkoba periode Desember 2018 hingga Juli 2019.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.