TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pembangunan BTN Cilellang Mas Lampaui Batas Izin

Pembangunan BTN CIlellang Mas lampaui batas izin dari pemerintah
INSTINGJURNALIS.Com--Polemik pengembangan perumahan rakyat bersubsidi BTN Cilellang Mas, di Jalan Sungai Pareman Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, semakin terkuak. 

Bahkan pemerintah Kabupaten Bone, diduga ikut andil memberikan izin untuk dilakukan pengembangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone, Muhammad Akbar mengatakan pemberian izin tersebut pengembangan atas dasar rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

"Kami memberikan izin pengembangan atas dasar rekomendasi dari PUPR," kata Muhammad Akbar saat dikonfirmasi.

Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bone melalui Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang, Juanedi yang dikonfirmasi mengatakan, pembangunan untuk perumahan bersubsidi BTN Cilellang Mas hanya diperuntukkan 21 hektar.

"Sesuai kami rekomendasikan pembangunan di BTN tersebut hanya seluas 21 hektar saja," kata Junaedi.

Sementara dugaan fakta dilapangan dilakukan pengembangan hingga seluas 13 hektar. Jika hal tersebut ditambah dari izin pemerintah totalnya telah mencapai 34 hektar, padahal luas lahan tersebut hanya 54 hektar saja.

"Berdasar RDTL No 6 Tahun 2017 sudah ditetapkan lahan pertanian 54 hektar, dan 54 tersebut dilakukan pengembangan kawasan permukiman seluar 21 atau mencapai 40-45 persen, jikalau ada pembangunan mungkin di lokasi berbeda," kata Junaedi.

Sementara dalam UU No 41 Tahun 2004, PP No 11 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan beberapa peraturan pemerintah lainnya. Dan berdasarkan data Peta Pengembangan Kawasan Padi Kedelai Kabupaten Bone Tahun 2015 yang dirilis oleh Kementrian Pertanian di Kecamatan Tanete Riattang Timur, lahan kawasan pengembangan padi dengan kategori lahan eksisting sawah seluas 1.974 hektar.

Selain itu, juga menurut aturan Tata Ruang Kabupaten Bone, bahwa kawasan penataan ruang juga diatur dalam RT/RW tahun 2013 dalam beberapa pasal diantaranya; pasal 44 tentang Kawasan Peruntukan Permukiman ayat 2 dan ketentuan Umum peraturan Zonasi Pola Ruang pada Pasal 60 dan Pasal 68 tentang Ketentuan umum zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian dan luas kawasan pertanian tertuang RTRW di Kecamatan Tanete Riattang Timur seluas 1.210 hektar.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.