TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Politisi PDIP Ini Soroti Penyelidik Jadi Penyidik di KPK

Politisi PDIP Ini Soroti Penyelidik Jadi Penyidik di KPK
Anggota Komisi III DPR RI Arteria 

INSTINGJURNALIS.com - Rotasi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipertanyakan. Salah satunya soal penyelidik menjadi penyidik. Untuk mengalihkan penyelidik menjadi penyidik dibutuhkan proses seleksi ketat, karena sangat jelas penyidik di KPK berasal dari Polri.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan untuk mengalihkan status penyelidik menjadi penyidik tidak tepat lewat istrumen rotasi pegawai.

Persoalan ini disampaikan Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Pimpinan KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019). Sebelumnya, Pimpinan KPK menyampaikan ada rotasi pegawai di lingkungan KPK yang salah satunya menyasar para penyelidik.

Arteria menjelaskan, menjadi penyidik butuh seleksi sendiri. Tidak bisa begitu saja penyelidik diangkat menjadi penyidik.

“Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pimpinan KPK menyebut, rotasi itu dilakukan untuk perpindahan pegawai dengan penekanan pada fungsi yang sama. Jadi perpindahan penyelidik menjadi penyidik tidak tepat kalau dilakukan melalui instrument rotasi,” tegasnya.

Penyelidik, sambung politisi PDI-Perjuangan itu, yang akan dijadikan penyidik berarti instrumennya adalah alih tugas, bukan rotasi. Menjadi penyidik di KPK ada tingkatan eselon dan besaran gaji yang harus dibayar. Untuk itu, KPK wajib menggelar seleksi untuk merekrut penyidik walau dari internal pegawainya sendiri.

“Tidak bisa seseorang diangkat dari penyelidik menjadi penyidik tanpa seleksi. Untuk mutasi juga harus ada usulan dan seleksi. Bila tidak ada seleksi, itu melanggar Peraturan Pimpinan KPK. Hasilnya juga tidak sah. Apalagi defenisi penyidik dan penyelidik sudah beda,” urai Arteria, seraya menambahkan, “KPK mengangkat penyidik harus penyidik Polri, bukan yang lain.”

Sementara itu dalam jawabannya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, di Undang-Undang KPK jelas bahwa KPK boleh mengangkat penyelidik dan penyidik. Untuk mengangkat penyidik dari pegawai internal KPK, sudah dibuat tatacara pengangkatan yang diatur dalam peraturan KPK dan Peraturan Pimpinan KPK. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.