TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Izin Prinsip Pengemban BTN, IHI 'Warning' Bupati Sinjai

Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi melakukan kunjungan dilokasi pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105 di Desa Tombobulu, Kecamatan Bulupoddo,  Kabupaten Sinjai, Kamis, (18/7/2019).

INSTINGJURNALIS.com - Yayasan Institut Hukum Indonesia (IHI) Biro Sinjai mendesak Bupati Andi Seto Gadhista Asapa untuk mempertimbangkan pemberian izin prinsip pengemban BTN. Pasalnya, salah satu perusahan yakni, PT Mandiri Pratama Putra saat ini tengah menggarap pembangunan perumahan/BTN di Jalan Samratulangi, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Untuk itu pihak pemerintah dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta pihak terkait lainnya untuk mempertimbangkan, baik secara regulasi maupun dampak lingkungan yang akan ditimbulkan terkait pembangunan Perumahan yang ada diwilayah tersebut.

Apalagi, pihak perusahan tersebut kerap diduga melakukan pelanggaran misalnya, belum lama ini terjadi, pengembang perumahan ini diduga melabrak aturan sebab belum merampungkan perizinan namun sudah melakukan aaktifitas pembangunan.

Bahkan DLHK Kabupaten Sinjai, sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian Aktivitas penimbunan atau pematangan yang dilakukan PT. Mandiri Pratama Putra. Surat tersebut ditandatangani Kepala DLHK Sinjai, Arifuddin, pada 26 November 2018 lau.

"Pemberitahuan untuk penghentian aktivitas penimbunan/pematangan lahan untuk rencana pembangunan perumahan ini, yang ditujukan kepada H. Badris, selaku Direktur PT. Mandiri Pratama Putra serta DLHK meminta penanggungjawab segera mengurus izin lingkungan terkait penimbunan di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara," demikian bunyi surat itu.

Sekretaris IHI Sinjai, Asrul menegaskan, agar pemerintah dalam hal ini Bupati Sinjai untuk mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengeluarkan izin Prinsip untuk PT. Mandiri Pratama Putra. Ia juga meminta agar pemerintah melakukan pengkajian dampat lingkungan yang ditimbulkan pembangunan perumahan tersebut.

"Bupati, dan DLHK sebelum mengeluarkan izin harus betul-betul mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan pembangunan perumahan/BTN dan juga mengkaji limbah rumah tangga yang akan dihasilkan jika perumahan/BTN ini jadi nantinya. Mengingat kawasan dijalan Samratulangi adalah termasuk pemukiman padat," tegasnya, Kamis (18/7/2019).

"Ditambah lagi kawasan tersebut ada sungai kecil yang menurut kami adalah salah satu sungai jalur air dari dalam kota Sinjai ke laut, terlebih lagi disamping lokasi tersebut sudah ada Perumahan/BTN sebelumnya sudah berdiri,”sambung Asrul.

Belum lagi kata Asrul, kondisi Sinjai saat ini khususnya di beberapa titik dalam kota, setiap diguyur hujan masyarakat seakan dihantui dengan banjir dan genangan air. “Sehingga Pemkab sinjai diminta agar harus betul-betul jeli melihat situasi dan kondisi sebelum mengeluarkan izin untuk pengembang perumahan,” kuncinya.

Pihak pengembang PT. Mandiri Pratama Putra (Bumi Lappa Mas) Haris, yang dikonfirmasi membenarkan hingga saat ini pihaknya belum mengantongi izin prinsip dari Pemkab Sinjai. Haris mengaku, telah melakukan aktifitas penimbunan pada lokasi tersebut namun tidak sempat berlanjut karena diminta dihentikan.

“Iya pak, kami belum jalan karena izin prinsip belum diberikan, kami pernah mau menimbun dulu tapi itupun diminta untuk dihentikan dan diminta untuk selesaikan dulu izin prinsipnya, kami masih berusaha untuk mengurusnya. Kami juga tidak tahu alasan kenapa sampai sekarang belum juga dikeluarkan izin prinsip padahal sudah cukup lama,” tutur Haris via WhatsAap.

Terpisah, Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Sinjai Arifuddin menegaskan pengembang sebelum mengantongi izin sementara melakuakn aktifitas maka hal itu merupakan pelanggaran.

“jika pengembang melaksanakan kegiatan sebelum keluar izin prinsip, maka hal itu adalah pelanggaran,” ungkapnya. (*)

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.