TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Kasus Korupsi PAUD, Pengamat: Idealnya Sudah Ada Tersangka



INSTINGJURNALIS.Com--Kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Bidang PAUD dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone saat ini masih dalam tahap penyidikan Kepolisian.

Meskipun telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar 4,9 miliyar berdasarkan hasil audit BPKP, Kepolisian Polres Bone belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Operasional (BOP) tersebut. Namun, polisi berjanji akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Hal tersebut mengundang tanggapan dari salah satu pengamat hukum Kabupaten Bone, H. Sultani mengatakan kemungkinan saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman. Namun hal tersebut harus berdasar sesuai Standar Operasional (SOP).

"Boleh jadi pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Tetapi kalau kelamaan diduga sudah menyimpang dari SOPnya," kata H. Sultani, Rabu (03/07/2019).

Sultani juga menegaskan, apabila ada indikasi korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan, maka harus sudah ditetapkan adanya tersangka.

"Jika memang tidak cukup bukti, agar dihentikan, tetapi jika terdapat bukti permulaan yang cukup, idealnya sdh seharusnya disidik dan menetapkan tersangka. Sebab jika tidak publik semakin tidak bisa berharap banyak dari pihak Kepolisian untuk mengungkap dan menemukan adanya kebenaran materil atas dugaan delik korupsi yang ditanganinya," tegasnya.

Bahkan menurut H. Sultani hal itu akan menimbulkan stigma negatif oleh masyarakat adanya kongkalikong antara terlapor dengan penyidik.

"Boleh jadi masyarakat bebas menilai subjektif akan kemungkinan dugaan terjadinya kompromi. Jika penanganan kasus selalu tak ada kejelasan maka semakin bebas para pengguna anggaran untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara/daerah," tambah H. Sultani.

Terakhir ia berharap. "Semoga semua pihak masih memiliki sifat malu karena uang hasil korupsi, karena tentu masih lebih terhormat perampok jalanan karena mereka memang tidak memiliki titel, strata sosial bahkan tidak perah disumpah. Tapi, kalau pejabat atau ASN yang korupsi maka sesungguhnya mereka boleh jadi disumpah untuk tidak melakukan kejahatan korupsi," harapnya.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.