TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soroti PMK Nomor 39 Tahun 2018, Komisi XI Minta Kemenkeu Kaji Kembali

Soroti PMK Nomor 39 Tahun 2018, Komisi XI Minta Kemenkeu Kaji Kembali
Heri Gunawan. Ist

INSTINGJURNALIS.com - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang dikeluarkan April 2018 lalu.

Ia menyayangkan PMK tersebut memberikan restitusi pajak kepada wajib pajak secara langsung tanpa pemeriksaan.

Hal ini disampaikan Heri usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR ke Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (5/7/2019) lalu. Pihaknya melihat sampai bulan Juni 2019 ini, yang sudah dikeluarkan oleh Kantor Pajak di DKI kurang lebih sudah sampai Rp 63,8 triliun.

“Ini baru periode bulan Juni, dimana ternyata restitusi ini diberikan secara langsung tanpa pemeriksaan lanjutan. Hal ini tentu dalam rapat kerja nanti, akan kami sampaikan hasil temuan Kunspek ini kepada Bu Menteri Keuangan ataupun dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” terang Heri.

Politisi F-Gerindra ini meminta kepada Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak agar melakukan kajian lebih mendalam terhadap PMK Nomor 39 Tahun 2018. Sebab, PMK tersebut dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun seperti diketahui pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini relatif stagnan.

“Kita berharap dengan adanya PMK Nomor 39 Tahun 2018 ini  bisa untuk dikaji lebih dalam. Karena alasan PMK ini untuk pertumbuhan ekonomi. Sementara kita ketehui bersama, hingga 2019 ini pertumbuhan ekonomi relatif stagnan, bahkan pertumbuhannya pun kurang signifikan,” jelas Heri.

Lebih lanjut Heri menegaskan, agar regulasi yang mengatur restitusi tersebut tidak dijadikan kambing hitam atas tidak tercapainya target penerimaan pajak. Heri menekankan agar PMK ini jangan sampai dimanfaatkan sebagai “momen-momen” untuk tahun politik, ia pun akan memastikan hal ini ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan Ditjen Pajak.

“Jadi kenapa ada kebijakan seperti ini, biasanya kan restitusi itu berdasarkan pemeriksaan. Nah ini sebelum diperiksa, sudah dikeluarkan terlebih dulu. Tentunya raihan capaian pajak ini jangan sampai tergantung ataupun dibicarakan gara-gara adanya restitusi, sehingga target pajak tidak tercapai,” tandas politisi dapil Jawa Barat IV itu. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.