TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Usai Gelapkan Mobil, Dua Wanita Asal Makassar Diamankan

Unit Resmob Polres Bone bersama Tim Crime Hunter Polres Pare-pare mengamankan pelaku penggelapan, di Jalan Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare, Selasa (02/07/2019).
INSTINGJURNALIS.Com--Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Bone mengamankan pelaku tindak pidana penipuan, di Jalan Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare, Selasa (02/07/2019).

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh, Ipda Achmad Alfian Nurrochim di back up oleh Tim Crime Hunter Polres Pare-pare mengamankan pelaku, Andi Wahida (47).

"Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan korban tentang terjadinya tindak pidana tersebut kami langsung melakukan penyilidikan dan mendapatkan info bahwa barang bukti mobil tersebut berada di kota Pare-pare yang mana mobil tersebut dipakai oleh anak pelaku yakni Andi Rukmana," kata Ipda Alfian.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang mana awalnya diduga pelaku sepakat untuk membeli mobil milik korban (Abd. Kadir). 

"Namun diduga pelaku justru tidak mampu untuk melunasi mobil tersebut sehingga dari keterangan pelaku dirinya bersama anak anaknya langsung berangkat ke kota parepare sambil membawa barang bukti mobil tersebut dengan tujuan yang mana mobil tersebut akan dijual miring / bodong di Kota Pare-pare," lanjut Ipda Alfian.

Akibatnya korban mengalami kerugian tersebut senilai Rp. 66 juta. Sementara pelaku diancam  pasal penggelapan dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.