TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polres Bone Lalai, Tersangka Dokter Gadungan Kabur?

Polres Bone Lalai, Tersangka Dokter Gadungan Kabur?

INSTINGJURNALIS.com - Drama panjang kasus dokter gadungan di Kabupaten Bone yang melibatkan dua orang tersangka yakni, Amyza alias Ema dan rekannya Rini Hadriyani terus berlarut. Bahkan kini satu tersangka yakni Ema masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bone.

Keberadaan Amyza, hingga saat ini tidak diketahui, setelah mendapat penangguhan, tak tanggung-tanggung empat Polres turut membantu mencari tersangka yakni Pores Parepare, Bone, Enrekang dan Pinrang mendeteksi keberadaan tersangka yang ditangguhkan penahanannya sejak Maret lalu.

Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan empat polres untuk mencari Amyza itu yakni, Polres Parepare, Pinrang, Enrekang, Polres Bone dan termasuk Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Kasusnya masih kita tangani, hanya saja satu tersangka kasus itu menghilang usai mendapat penangguhan. Terakhir kabarnya itu berobat di kota Parepare, setelah anggota cek tersangka tidak ada situ. Nah upaya kami saat ini, bekerja sama dengan polres lain untuk membantu mencari tersangka Amyzar," katanya, Selasa, (13/08/2019).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat DPO terhadap Amyza dan itu sudah disebar ke Polres-polres melalui Polda.

Selain upaya tersebut, Polres Bone juga sudah berkoordinasi pihak imigrasi untuk menelusuri pelarian tersangka Amyza ke luar negeri. Upaya itu dilakukan pihak kepolisian karena tersangka Amyza pernah tinggal di Malaysia.

"Sudah ada beberapa upaya kita lakukan termasuk berkordinasi kepihak imigrasi, kenapa ke situ? karena si Amyza ini kan pernah tinggal di Malaysia, sudah kita koordinasikan," paparnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh.Pahrun, menambahkan, penjamin tersangka dokter gadungan itu saat ini masih bersama penyidik polres Bone mencari tersangka Emyza dan
sudah diperiksa.

"Sampai saat ini keterangannya mereka masih siap mendatangkan tersangka Amyza. Dia cuman punya kewajiban untuk menghadirkan. Tidak berarti dia harus mengganti. Kalau rekannya Rini masih dalam pengawasan kami dia masih di Bone. Kasusnya masih kita lanjutkan memang berkasnya yang diserahkan ke kejaksaan di P19kan bukan berarti dia tidak bersalah, cuma masih ada berkas Rini harus dilengkapi."Pungkasnya.

Untuk diketahui, penangguhan dokter gadungan itu sejak 13 Maret 2019 lalu. Penangguhan penahanan tersangka berdasarkan permohonan oleh kerabatnya.

Alasan penangguhan karena ingin keluar berobat pada saat itu Amyza sedang sakit, namun sampai sekarang tersangka Amyza tak kunjung datang melapor hingga ditetapkan sebagai DPO Polres Bone dalam kasus dokter gadungan.

Bahkan Rini pun yang sudah ditersangkakan oleh Polres Bone namun hingga sekarang belum ada keseriusan pihak penegak hukum untuk memproses kasus tersebut dan menurut pengamat bahwa bisa saja rini juga akan ikut melarikan diri.

Pakar Hukum Pidana UMI, Prof Hambali Thalib mengatakan, kalau orang ditangkap ada waktu 1x24 jam tidak boleh lewat, kalau ditahan ada tenggang waktunya, dari penyidik sampai pengadilan. Kalau ditahan baru ditangguhkan harus ada yang menjamin jangan sampai menghilang.

Siapa yang bertanggung jawab? Penjaminnya. Bisa secara fisik yang bertanggung jawab punya hubungan atau jaminan uang. Tapi terutama jaminan fisik. Kalau lari yang bertanggung jawab adalah yang menjamin. Kalau tidak ada penjaminnya dan dilakukan oleh petugas sehingga dia lepas dia menjadi DPO.

"Petugas yang harus dimintai tanggung jawab. Mulai dari penyidik hingga kapolres. Karena dia yang paling tahu mengenai penahanan dilanjutkan atau ditangguhkan. Dan tidak gugur hukumannya," katanya.

Hukuman sendiri ada aturannya, malah harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai ada persekongkolan dengan aparat kalau tidak ada keterangan yang jelas ada kemungkinan apakah sengaja lari, disuruh lari, atau diberi ruang untuk lari.

Kalau ada penjaminnya, penjaminnya bertanggung jawab. Biasanya seperti ini penjaminnya bertanggung jawab, atau petugas. P0lisi harus dimintai tanggung jawab. Diperiksa oleh atasannya. Jangan sampai ada persekongkolan atau memang lalai.

"Berarti sengaja ada kelalaian sehingga orang itu bisa melarikan diri," pungkasnya. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.