TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Kasus PAUD, Aktifis: Polres Bone Galak di Pengusutan, Kalem di Penetapan Tersangka



INSTINGJURNALIS.Com--Aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone meminta Kepolisian Polres Bone untuk memberi skala prioritas dalam penyelesaian kasus korupsi PAUD. 'Bola panas' ada di Polres jangan sampai kehebohan hanya sebatas di pengusutan, namun lambat di penetapan tersangka.

"Polres galak mengusut, tapi kalem di penetapan tersangka," kata Sudri Ketua Cabang PMII Bone, Rabu (21/08/2019).

Langkah mendorong penuntasan kasus korupsi di meja hijau, kata Sudri, adalah untuk memperjelas dimana istri wakil bupati disinyalir sebagai pihak yang bertanggung jawab. Langkah tersebut juga sekaligus menjawab apakah polisi benar-benar serius menuntaskan kasus tersebut," lanjut Sudri.

Pihaknya mengapresiasi langkah polisi dalam pengusutan kasus tersebut. Sesuai fungsi yang dimiliki polisi, mereka-mereka yang sudah menemukan adanya kerugian negara hingga 4,9 miliar, tidak akan pernah lepas dari jerat hukum.

"Apresiasi untuk polisi karena telah mengusut kasus itu dan menemukan kerugian negara. Tapi, kalau polisi galak hanya di pengusutan atau malah memperkeruh, ini yang harus dijernihkan lagi semuanya," harapnya.

Praktisi Hukum Kabupaten Bone, Salahuddin SH, juga berkomentar terkait belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, polisi harus mendahulukan kasus yang sifatnya kepentingan publik.

"Pasal 25 UU 31 tahun 1999 kan sangat jelas, bahwa dalam hal kasus tipikor mulai dari penyidikan sampai pemeriksaan di pengadilan harus didahulukan dibandingkan tindak pidana yang lain, itu perintah undang undang lho!" kata Salahuddin

Hal itu juga sekaligus menjawab opini public apakah polisi benar-benar serius menuntaskan kasus tersebut.

"Jadi dalam hal tindak pidana korupsi jangan kita keseleo berfikir bahwa korupsi itu hanya sebatas kerugian negara, itu keliru! setidaknya ada tujuh jenis tindak pidana korupsi menurut UU 31 th 1999 mulai dari indikasi kerugian negara, suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, supaya bisa dipahami dengan jelas agar tidak asal membuat opini," lanjut Salahuddin yang juga seorang Advokat sekaligus salah satu pendiri Organisasi Ikatan Mahasiswa Hukum Bone (IMHB) ini.

Terkait lambannya penetapan tersangka, terdapat beberapa kasus yang memang selama ini belum kunjung maju ke meja hijau. Sebut saja kasus yang menjerat, kepala UPTD Libureng, Kepala Sekola MAN 1 dan Kepala Dinas BLH yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, Kepolisian Polres Bone akan menetapkan tiga calon tersangka pada kasus PAUD tersebut pada akhir Juli. Namun, hingga menjelang akhir bulan Agustus polisi tak kunjung menetapkan tersangka. Kapolres Berdalih Bahwa lambatnya dikarenakan belum ada surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan, padahal kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.