TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Kasus Trotoar di Kejari Sinjai, Pimpro Mengaku Akan Dibantu Tapi Jangan Ribut!

Soal Kasus Trotoar di Kejari Sinjai, Pimpro Mengaku Sudah di Jaksa Dijanji Dibantu Tapi Jangan Ribut!

INSTINGJURNALIS.com - Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) alias pimpro proyek pembangunan trotoar di Jalan Persatauan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Agus tak menampik adanya permasalahan dalam proyek tersebut.

Secara gamblang, ia mengaku letak permasalahan dari proyek itu berada di depan Alfamidi Persatuan Raya.

Pekerjaan trotoar tersebut dikerjakan sepanjang 500 meter dimana kondisi pasca bangunan terotoar itu sebahagian runtuh tidak lama setelah jadi.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp 870 juta bahkan bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, kendati hingga saat ini institusi penegak hukum itu belum menetapkan tersangka.

Diketahui bahwa, Kejari Sinjai turun dan memeriksa proyek itu pada tahun 2019 ini kemudian dikasuskan. Bahkan pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa oknum yang dianggap bertanggung jawab.

Hanya saja setelah kejaksaan mengkasuskan proyek tersebut tiba-tiba inspektorat sinjai mendapatkan surat dari pihak pimpro proyek itu Agus untuk dilakukan audit kembali.

"Memang diakui bahwa proyek ini sejak tahun 2018 dan kejaksaan mengkasuskan proyek ini pada tahun 2019 maka dari itu kami sedang melakukan perbaikan pembangunan terotoar itu kembali, dan juga karena adanya kejaksaan mengkasuskan proyek ini maka kami menyurat ke inspektorat untuk melakukan audit sambil kami perbaiki pembangunan yang bermasalah itu," ungkap Agus kepada media belum lama ini.

Informasi yang diperoleh, PPK Agus sudah dua kali diperiksa terkait kasus itu. Agus saat diwawancarai mengaku, jika pihak kejaksaan ingin membantu dalam kasus ini, hanya saja diperintahkan agar hal ini tidak diributkan.

"Iya saya dua kali diperiksa dan saya sudah menghadap ke pak kajari dan siap membantu tapi janganlah diributkan," akunya.

Proyek ini dilengkapi dengan sarana profesional bahkan proses pencairan proyek ini ada TIM PHO pada tahun 2018 hanya saja diherankan proyek ini mengalami Kerusakan terjadi pada bulan 3 2019 kemudian dikasuskan oleh kejaksaan dan tiba tiba inspektorat turun audit atas dasar surat khusus dari pihak PUPR dimana pemilik proyek yang bermasalah ini

Sedangkan menurut Agus  hasil pekerjaan seharusnya bertahan dan tidak mengalami kerusakan hingga umur 5 tahun. (*)

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.