ILUSTRASI (dok.MalukuPost). |
Padahal diketahui kasus tersebut telah bergulir di Kejaksaan Negeri Bone sejak setahun lalu dan telah ditemukan kerugian negara hingga mencapai 133 juta dari pagu anggaran 1,8 miliar menggunakan DAK tahun anggaran 2018.
Salah satu aktivis Kabupaten Bone, Amiruddin mengatakan kejakasaan telah gagal mengimplementasikan pemberantasan kasus korupsi, lantaran ada upaya menghentikan kasus puskesmas tersebut. Dirinya berpendapat kejaksaan seperti diserang penyakit kronis saat mengusut kasus yang diduga melibatkan keluarga pejabat tinggi di Kabupaten Bone.
"Mengapa saya katakan demikian karena ada perilaku antagonis dari penegak hukum, apalagi kasus ini melibatkan keluarga pejabat tinggi di Kabupaten Bone, apakah ada tekanan sehingga jaksa takut untuk menindak lanjut kasus ini sehingga ada isyarat untuk dilakukan pengembalian negara?," kata
Lebih dari itu, Amiruddin mengatakan kasus tersebut telah bergulir sejak September 2018 lalu dan telah ditemukan kerugian negara. Namun, anehnya kasus tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan belakangan akan dilakukan pengembalian kerugian negara.
"Kenapa tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan padahal kasus ini sudah bergulir sejak setahun lalu dan telah memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap sidik, ada apa dengan kejaksaan?," lanjutnya
Kejaksaan pun dinilai mulai terjebak perilaku kontradiksi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Seharusnya berjalan dengan profesional dan tidak ada kesan ketakutan dalam menangani kasus besar dan jika ada pengembalian itu artinya ada kegagalan dalam pemberantasan korupsi di kalangan kejaksaan," tambah Amiruddin.
Lebih jauh Amiruddin menjelaskan, pengembalian kerugian negara ini juga justru akan menimbulkan semangat pelaku koruptor untuk berbuat. Menurutnya, kejaksaan kurang memahami dan mencoba untuk merusak integritasnya.
"Pengembalian kerugian negara ini ada kecenderungan kejaksaan mencoba "menyelamatkan" dan mengamankan pelaku tindak pidana korupsi, saya katakan itu potensi," sebutnya
Ia berharap pada kesempatan itu kejaksaan segera menaikkan kasus tersebut ke tahap sidik dan memberi kerja nyata dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya, menuntaskan kasus puskesmas tersebut secara objektif, profesional bukan atas dasar 'like' atau 'dislike'.
"Jangan sampai kejaksaan tidak memperdulikan rasa keadilan masyarakat, itu yang diperlukan," imbuh Amiruddin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bone memberikan sinyal upaya pemberhentian kasus dugaan korupsi rehab Puskesmas Cina. Dimana, pihaknya mengisyaratkan untuk dilakukan pengembalian negara.
"Mereka sudah melakukan pengembalian kerugian negara, dan saat ini kami masih mengecek kebenaran pengembalian itu," kata Andi Kurnia, Kasi Pidsus Kejari Bone.
Sementara terkait lanjut atau tidaknya kasus tersebut, Andi Kurni mengatakan. "Tergantung hasil ekspose nanti," lanjut Andi Kurni.
(Muhammad Irham)