TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bikin Geleng-geleng, Ini Dia Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Bikin Geleng-geleng, Ini Dia Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Gedung DPR RI. IST

INSTINGJURNALIS.com - DPR telah memiliki anggota baru. Pada hari ini, Selasa (1/10/2019), sebanyak 575 wakil rakyat resmi dilantik.

Wakil rakyat ini nantinya akan mendapat gaji yang bisa dibilang biasa. Tapi jangan salah, anggota DPR bakal mendapat tunjangan yang luar biasa.

Berdasarkan catatan detikcom, gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015

Di situ disebutkan, gaji pokok anggota sebesar Rp 4.200.000.

Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Bukan hanya itu, DPR masih punya tunjangan lain di mana tunjangan ini mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.

Berikut rincian tambahan tunjangan tersebut:

1. Tunjangan Kehormatan

A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.

Artikel ini telah tayang di Detik.com

Type above and press Enter to search.