TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Istri Wakil Bupati Bone Dituntut 5 Tahun Penjara

Istri Wakil Bupati Bone, Erniati dituntut 5 Tahun penjara terkait kasus korupsi Paud.
INSTINNGJURNALIS.Com--Kepolisian Polres Bone menetapkan empat pelaku tindak pidana korupsi Bidang Paud dan Dikmas Kabupaten Bone.

Empat pelaku tersebut, yakni Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati yang juga merupakan istri Wakil Bupati Bone, Masdar (broker), dan Ikhsan (broker) serta Kasi Paud Sulastri.

Keempatnya disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001.

"Keempatnya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undnag No 31 Tahun 1991 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara," kata AKBP Muh. Kadarislam Kasim, Kapolres Bone.

Sebelumnya, diketahui penyidik Polres Bone melakukan gelar perkara, Senin (07/10/2019). Hasilnya empat orang tersangka yakni, Istri Wakil Bupati Bone selaku Kepala Bidang Paud, Sulastri Kasi Paud, Masdar dan Iksan. Keempatnya terbukti merugikan negara hingga 4,8 miliar.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.