TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Pungli dan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Kades Pallime Manfaatkan BPD Terima Uang Warga

FOTO (dok.Lintaslima)
INSTINGJURNALIS.Com--Kasus dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kepala Desa Pallime terkait biaya losmen pasar semakin terkuak. Dimana Kepala Desa Pallime ini dengan perintahnya kepada sejumlah perangkatnya untuk melakukan pungutan biaya los pasar bagi warga/pedagang yang ingin menjual di Pasar Pallime dengan biaya 5 juta rupiah per los.

Terbaru, salah seorang saksi yang juga sebagai kaki tangan serta bagian perangkat Kepala Desa Pallime mengaku telah menerima uang sebanyak 3 juta dari warga guna untuk diserahkan ke Kepala Desa.

Diketahui bahwa biaya yang dipatok oleh kepala desa per orang sebanyak 5 juta dengan cara dibayar bertahap.

Namun, menurutnya, sebelum menerima uang tersebut, pihak pedagang telah melakukan negosiasi dengan kepala desa terkait sewa losmen pasar tersebut.

"Saya hanya menerima uang sebanyak 3 juta itu untuk diberikan ke pak desa, sementara 2 juta diterima langsung oleh pak desa, dan sebelumnya ini orang sudah melobi pak desa untuk menempati losmen itu," kata NL.

"Uang yang saya terima dari warga 3 juta dan diserahkan ke pak desa terkait berapa jumlah warga yang menyetor saya tidak tahu,"ungkapnya

Sementara itu, berdasarkan kabar yang dihimpun, bahwa ketika kasus ini mencuat dipublik dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bone, juga terdapat informasi adanya oknum Lembaga yang mendatangi Kepala Desa dan meminta uang, dengan jaminan kasus tersebut disenyapkan.

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Kabupaten Bone, Salahuddin SH MH, menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi alasan pihak kejaksaan dalam hal ini sebagai lembaga hukum tidak menindak lanjuti kasus dan laporan tersebut,

"Karena kasus tersebut merupakan kasus delik murni, jadi meskipun ada indikasi seumpama pihak pengadu ingin mencabut aduannya ini tetap lanjut karena ini merupakan kasus pidana penyalahgunaan jabatan dan pungli," ungkap Andi Salahuddin.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.