Dr Eri Satriana, Kejari Baru Bone |
Dr Eri Satriana meraih gelar Doktor (Dr) bidang Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan predikat Cum Laude. Suami dari Dra Mida Hamidah dan ayah dari dua orang anak itu sebelumnya meraih gelar sarjananya di salah satu universitas swasta di Kota Bandung.
Ia menyelesaikan program doktornya dengan judul disertasi “Pemulihan Aset Dari Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengembangan Sistem Hukum Pidana Nasional”.
Dr Eri Satriana memperlihatkan bahwa korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa. Dia pun turut menjelaskan pandangannya terhadap peraturan Perundang-Undangan 31/1999 Jo Undang-Undang 20/2001 yang dia rasakan masih memiliki kelemahan sehingga mencerminkan tidak terwujudnya kepastian hukum.
Mantan jaksa Kejari Jakarta Pusat dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate serta Cimahi, dirinya memiliki teori untuk membuat pelaku korupsi menjadi jera dan tobat. Pemikiran ini diambil dari United Nations Convention Against Corruptions (UNCAC 2003). Dia menilai dengan mengadopsi UNCAC kedalam Perundang-Undangan dapat mewujudkan kepastian hukum dalam masalah pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Disertasi Dr Eri Satriana diuji oleh 9 orang yang terdiri dari 3 Guru Besar, 3 Pembimbing, 3 Openen.
(Muhammad Ram)