TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pengembalian Kerugian Negara Kasus Puskemas Cina Dilakukan Saat Mencuat di Publik, Pemerhati: Ada Apa?

Ilustrasi
INSTINGJURNALIS.Com--Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rehabilitasi Puskesmas Cina yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menjadi perhatian publik. Selain, lambannya penanganan kasus tersebut. Terbaru, kejaksaan menyarankan untuk dilakukan pengembalian kerugian negara.

Salah satu pemerhati hukum Kabupaten Bone, Irwan mempertanyakan lambatnya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, kasus yang diduga melibatkan beberapa pejabat Dinas Kesehatan Bone itu, bergulir sejak akhir September 2018 lalu dan telah ditemukan indikasi kerugian negara hingga mencapai 130 juta.

"Kasus inikan bergulir sejak satu tahun lalu, dan saat itu juga jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor, PPK dan pihak ULP," kata Irwan.

Lebih dari itu, Irwan menjelaskan, Kejari Bone juga pertama kali mengusut rehabilitasi Puskesmas Cina yang menghabiskan anggaran hampir 2 Milyar tersebut, setelah masa pemeliharaan pembangunan puskesmas itu sudah habis.  Artinya, sudah resmi memenuhi unsur kesengajaan dan murni ada niat untuk merugikan uang negara, dan tidak ada alasan kejaksaan menyarankan untuk dilakukan pengembalian negara.

"Kan tidak ada lagi alasan untuk dilakukan pengembalian, sebab masa pemeliharan pembangunan itu sudah selesai, selain itu pengembalian kerugian negara ini juga dilakukan setelah kasus ini mencuat kembali di publik, ada apa, kok tiba-tiba ada pengembalian?." kata Irwan mempertanyakan.

Lebih jauh, Irwan mengatakan, perihal tersebut dapat merusak citra Kejaksaan Bone sebagai salah satu ujung tombak penegakan hukum, apalagi dalam kasus tersebut juga menyeret Kepala Dinas Kesehatan, Andi Kasma Padjalangi.

"Kita semua berharap terhadap penegakan hukum, jika hal ini dibiarkan terus menerus akan memberikan dampak terhadap citra lembaga kejaksaan, apalagi dalam kasus ini juga menyeret nama pejabat tinggi Dinkes," lanjut Irwan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bone menyarankan untuk dilakukan pengembalian kerugian negara. "Kita sudah lakukan pengembalian kerugian keuangan negara, dan minggu depan kita akan lakukan ekpose kasus," kata Andi Kurnia, Kasi Pidsus Kejari Bone, Senin (14/10/2019) lalu.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.