TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tak Miliki Izin, Praktek Terapi Gratis di Sinjai Ditutup

Tak Miliki Izin, Praktek Terapi Gratis di Sinjai Ditutup
Ernawati, penanggung jawab praktek terapi gratis saat membuat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas sebelum mendapatkan izin

INSTINGJURNALIS.com -
Sarana praktek terapi gratis di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai ternyata tidak memiliki izin operasional.

Hal itu terungkap, saat tim pemeriksa dan pengawasan sarana kesehatan Dinas Kesehatan bersama tim terpadu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi tersebut, Kamis (24/10/2019) pagi tadi.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai, Dra. Hj. Darmawati mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan,  ternyata sarana tersebut belum mendapatkan Izin sesuai aturan Perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Ernawati penanggung jawab praktek terapi tersebut juga tidak dapat memperlihatkan sertifikat kompetensi. Demikian juga alat yang digunakan belum terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bahkan perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara yang mempekerjakan 7 orang karyawan dimana para karyawannya juga belum pernah mendapat sertifikat pelatihan.

"Rekomendasi tim keluarkan, yang bersangkutan bersedia menutup tempat praktek sebelum mendapatkan izin sesuai aturan yang berlaku," kata Darmawati.

Sementara itu, Ernawati mengaku bahwa tempat praktek itu dibuka pada 25 September bulan lalu. Dia menyebut, dalam sehari itu pasien yang berkunjung mencapai ratusan orang.

Saat diintrogasi, Ernawati, berkelakar bahwa dirinya telah melakukan praktek sejak beberapa tahun terakhir. Lantaran merasa bersalah dengan aktivitasnya itu, dia akhirnya membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas sementara.

"Apabila melanggar dari pernyataan ini, maka bersedia menerima hukuman sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Ernawati.

(Ardy)

Type above and press Enter to search.