TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dua Penambang Ilegal di Bone Divonis 5 Bulan Penjara

Penambang ilegal menjalankan aktifitasnya di Desa Nagauleng, Cenrana, Bone beberapa waktu lalu.
INSTINGJURNALIS.Com--Dua pelaku penambang ilegal resmi ditetapkan sebagai terpidana setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Bone.

Kedua pelaku masing-masing, H.Anwar dan Hasbir, keduanya terbukti bersalah melakukan tambang tanpa izin alias ilegal. Sebelumnya, kedua pelaku diamankan di Dusun Ceko, Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Bone Erwin J mengatakan kedua pelaku sudah divonis oleh pengadilan sejak beberapa waktu lalu. Namun, proses eksekusi terpidana baru dilakukan tadi, pasalnya salah satu pelaku mengaku keluarganya sakit.

"Baru tadi kami eksekusi karena salah satu pelaku mengaku keluarganya sedang sakit, atas pertimbangan itu, kami menunggu dan tak langsung melakukan eksekusi, mereka divonis Lima Bulan, subsider satu bulan dan denda satu juta rupiah," kata Erwin, Selasa (12/11/2019).

Erwin menambahkan, selain dua pelaku tersebut, pihaknya sementara masih me mempersidangkan kasus yang sama.

"Masih ada dua lagi, sama-sama tambang ilegal cuma lokasinya beda, saat ini masih proses, sudah dua kali sidang, besok yang ketiga, kita tunggu saja. Yang jelas kami tak akan sungkan, kalau berkas sudah kami terima, maka akan langsung diproses,"tambah Erwin.

Sekedar diketahui aktifitas penambang ilegal di Kabupaten Bone memang marak terjadi, bahkan hingga saat ini penegak hukum Kabupaten Bone masih kucing-kucingan terhadap penambang ilegal tersebut. Dikarenakan penambang ilegal mencoba mengelabui pihak Kepolisian dengan beroprasi pada malam hari.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.