TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Fakta Penangkapan Dua Bandar Shabu Asal Laccokkong, Pelaku Mengaku Tidak Bisa Ditangkap

Ilustrasi
INSTINGJURNALIS.Com--Direktorat Narkoba Polda Sul-sel meringkus dua bandar narkotika jenis shabu di Pasar Laccokkong, Kecamatan Tanete Riattang, Kab. Bone, (14/11/2019).

Dua orang warga Lacokkong itu, masing-masing berinisial IC (39), dan Al (45), diringkus oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel, keduanya pun saat proses penangkapan ditembak.

Berdasarkan kronologi penangkapan dua pelaku, terdapat beberapa fakta yang menarik. Berikut fakta-fakta menarik saat penangkapan dua bandar besar tersebut:

1.Pelaku Mengaku Tidak Bisa Ditangkap

Tersangka dengan congkaknya berujar bahwa dirinya sudah tak bisa ditangkap petugas kepolisian. Ujaran congkaknya itu membuat warga geram, sehingga mengadukannya di Mapolda Sulsel. Apalagi mereka sudah menguasai wilayah. Mereka menilai bahwa Polres Bone tak pernah mendapatinya. Nah cukup bedalah dengan Polda yang sudah dilengkapi sarana untuk mengidentifikasi dalam melakukan penyelidikan.

2. Pelaku Bebas Melakukan Transaksi Shabu

Para pelaku penyalahgunaan narkotika sangat bebas. Bahkan pembeli ketika berada disana, mereka langsung mengkonsumsinya. Pelaku narkoba di Pasar Lacokkong sangat terang-terangan melakukan transaksi. Bahkan mengkonsumsi dilokasi itu, sehingga warga di sana menyebut bahwa wilayah itu adalah kampung narkoba.

3.Warga Resah Dengan Aktifitas Pelaku

Warga merasa resah, sehingga mengadukannya langsung ke Mapolda Sulsel. Aduan itu pun ditindaklanjuti. Tim Direktorat Narkoba Sulsel diturunkan menyelidiki informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan. Terkuak bahwa wilayah yang ditujukan di pasar Lacokkong betul saja cukup marak transaksi narkoba. Tanpa menunggu lama Tim Satnarkoba Polda Sulsel, mengepung kampung narkoba tersebut. Hasilnya dua orang lelaki IC dan AI diamankan. Dari penggeledahan itu petugas kepolisian menyita barang bukti berupa paketan 90 shaset yang disebut paketan Rp150 ribu, 30 shaset paketan Rp100 ribu, 20 shaset paket Rp50 ribu, 40 shaset paket Rp200 ribu.

4.Penangkapan Tidak Berjalan Mulus

Tim Direktorat mengepung sebuah rumah di Jalan Sukawati yang merupakan tempat persembunyian tersangka AI yang diketahui telah berstatus residivis itu.

Penangkapan AI juga tak berjalan mulus. Dia juga melakukan perlawanan sehingga lepas dari kawalan petugas kepolisian. AI pun berujung bedil. Dua peluru bersarang di kakinya setelah juga mengabaikan tiga kali tembakan ke udara. Dari penangkapan AI polisi menyita Shabu seberat 10 gram. Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.