TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Praktisi Hukum ke Polres Bone: Pengembalian Kerugian Negara Pada Masa Penyidikan Tak Menghapus Pidana

ILUSTRASI (dok.Net)
INSTINGJURNALIS.Com--Praktisi Hukum Kabupaten Bone, Salahuddin SH mengomentari statmen Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun bahwa proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi DLHK akan dipertimbangkan setelah terlapor melakukan pengembalian kerugian negara.

Salahuddin menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi DLHK Bone tidak menghapus pidana. Ia berpendapat bahwa pengembalian uang atau kerugian negara oleh terlapor hanya dapat menjadi alasan bagi pengadilan untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada  yang bersangkutan.

Pengembalian tersebut, menurut Salahuddin, berarti ada iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Ia menegaskan pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum.

Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001, dijelaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

"Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Jadi dalam regulasi kan sangat jelas tulisannya itu bahwa pengembalian tidak menghapus tindak pidana, jadi kita tidak usah interpretasikan itu secara berlebihan, itukan sudah jelas itu dalam undang-undang," kata tegas Salahuddin.

Menurutnya, Pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang.

"Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana. Menurutnya, dikembalikan sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum," lanjut Salahuddin lebih jauh.

Khusus dalam konteks tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan bisa menghapus tindak pidana. Salah satu unsur korupsi, lanjutnya adalah unsur kerugian negara. Bila sudah dikembalikan unsur pidana bisa saja hilang, apabila dimulai sebelum penyidikan.

Bahkan, Salahuddin mengigatkan bahwa Tipikor tidak hanya sebatas kerugian negara, suap, gratifikasi, penyelahgunaan wewenang, itu semua harus diusut secara profesional oleh penegak hukum.

"Kasus ini sudah dilakukan saat BPKP menetapkan kerugian negara, artinya jelas bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Jika penyidikan telah dimulai, pengembalian uang hanya mengurangi sanksi pidana saja. Karena pengembalian kerugian negara dianggap sebagai timbal balik karena telah meringankan tugas negara. Tidak mempersulit dari segi biaya, waktu, tenaga dan pikiran negara. Pengembalian yang juga dianggap sebagai pengakuan bersalah si terlapor," imbuhnya.

Jadi, meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.

"Pengembalian uang yang telah dikorupsi, hanya dapat menjadi faktor yang meringankan bagi pelaku korupsi saat di pengadilan atau saat hakim menjatuhkan putusan," pungkas Salahuddin.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP) resmi mengeluarkan hasil audit terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran swakelola DLHK Bone pada (14/10/2019) lalu. Dimana hasil pemeriksaan tersebut ditemukan kerugian negara hingga mencapai 550 juta.

Namun, sehari setelah hasil audit keluar, tiba-tiba Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Bone mengembalikan kerugian negara tersebut.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.