TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Resmi, Kerugian Negara Kasus DLHK Bone Capai 550 Juta, Tiba-tiba Mantan Kadis Kembalikan Uang Hasil Korupsi

ILUSTRASI (dok.net)


INSTINGJURNALIS.Com--Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) akhirnya resmi mengeluarkan hasil audit pemeriksaan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP yang dirilis pada (14/10/2019) lalu, ditemukan kerugian negara pada kasus swakelola mencapai 550 juta.

"Hasil auditnya sudah keluar dengan total kerugian negara mencapi 550 juta lebih," kata Pahrun saat ditemui di ruangannya, Senin (11/11/2019).

Namun, lanjut Pahrun mengatakan sehari setelah hasil audit dari BPKP keluar, Kepala Dinas DLHK Bone Asmar Arabe melakukan pengembalian kerugian negara dari hasil korupsi swakelola tersebut.

"Setelah hasil audit BPKP keluar, Kadis DLHK melakukan pengembalian kerugian negara pada tanggal (15/10/2019) dan sudah masuk di kas daerah," imbuh Pahrun.

Pahrun menjelaskan pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan atas dasar itikad baik dari terlapor, walaupun diketahui dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001, dijelaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan saat terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dan itu menjadi pertimbangan ke depannya.

"Memang kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, namun terlapor ini kan belum ditetapkan sebagai tersangka, untuk ditetapkan tersangka harus ada unsur kerugian negaranya, walaupun ada kerugian negara telah ditemukan, namun itukan sudah diselesaikan dengan pengembalian negara itu," kata Pahrun

Lebih jauh Pahrun mengatakan, "Tetap kami akan lakukan gelar perkara apakah akan dilakukan penetapan tersangka atau bagaimana, kita tunggu saja hasil gelar perkaranya," lanjut Pahrun.

Sebelumnya, diketahui Unit Tipikor Polres Bone, mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi swakelola DLHK Bone. Dimana kepolisian mengusut anggaran swakelola pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bone tahun 2017 sebesar 4 miliar. Dari pemeriksaan awal polisi menemukan indikasi kerugian negara hingga mencapai 900 juta.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.