ILUSTRASI (dok.Google Image) |
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia mengatakan pihaknya saat ini sementara melakukan pemeriksaan terkait bukti pengembalian kerugian negara sebesar 133 juta tersebut.
"Kami sementara melakukan pemeriksaan terkait pengembalian kerugian negara tersebut, termasuk mengecek bukti di pemerintah apakah betul sudah dilakukan pengembalian," kata Andi Kurnia, saat dikonfirmasi Jumat (01/11/2019).
Sebelumnya, Andi Kurnia juga mengatakan pemeriksaan bukti kerugian negara tersebut dilakukan saat terperiksa tiba-tiba memberi bukti bahwa telah dilakukan pengembalian kerugian negara.
"Karena si terlapor datang dengan memperlihatkan bukti pengembalian keuangan negara, makanya kami akan mengecek kebenaran tersebut," kata Andi Kurnia saat ditemui di Kantor Kejaksaan, Rabu (23/10/2019).
Meskipun begitu, Andi Kurnia menjelaskan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut tidak menjamin kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan.
"Tergantung hasil ekspose nanti, apakah dilanjutkan atau tidak, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan mencari bukti terkait pengembalian kerugian negara tersebut, karena si terlapor datang dengan memperlihatkan bukti pengembalian keuangan negara, jadi sementara kami dalami soal itu," kata Andi Kurnia.
Selain itu, Andi Kurni menjelaskan pihaknya telah memintai keterangan sedikitnya 5 orang termasuk, Kepala Dinas Kesehatan, Andi Kasma Padjalangi.
"Sebelumnya juga kami sudah memintai keterangan, baik dari kadisnya (KPA), PPTK, PPK, ULP, kontraktor serta konsultan pengawasnya," beber Andi Kurnia.
(Muhammad Irham)