TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terkuak, Fakta Putusan Kasus Salah Bayar BRI di Pengadilan Negeri Bone Sarat Kontroversial

ILUSTRASI
INSTINGJURNALIS.Com--Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bone memutuskan Syamsu Alam sebagai pewaris atas gugatan kasus salah bayar Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bone pada warisan milik almarhum Halpasmal menimbulkan kontroversial.

Sidang yang berlangsung Rabu (20/11/2019) lalu itu, yang diketuai BU Reza Syukur SH MH didampingi dua majelis hakim, Khaerunnisa SH dan Fitriani SH
memutuskan mengabulkan gugatan Syamsul Alam. Artinya, BRI harus membayar apa yang menjadi hak penggugat.

Kontroversial itu terkuak setelah dilakukan penelusuran dan ditemukan fakta, bahwa PN Bone mengabulkan gugatan Syamsu Alam sebagai ahli waris dengan dasar putusan Pengadilan Agama sebagai pewaris. Padahal diketahui sebelumnya, putusan tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Agama (PA) Bone berdasarkan putusan PA No/54/pdt.p/2019 PA. wtp. dan putusan itu keluar (red, putusan PA) sebelum ada putusan oleh Pengadilan Negeri Bone (PN).

Hal itu jelas menimbulkan kontroversi. Sebab, landasan Pengadilan Negeri Bone menerima gugatan Syamsu Alam tidak memiliki kekuatan hukum atau dengan kata lain ada 2 putusan pengadilan yang bertentangan. Artinya putusan Pengadilan Negeri Bone bertentangan dengan putusan Pengadilan Agama Bone (padahal diketahui putusan Pengadilan Agama tersebutlah yang dijadikan dasar gugatan).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bone, I Dewa Gede Budhy Dharma enggan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai hal itu, ia hanya berdalih putusan PN tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Berkaitan dengan pertanyaannya, kami tidak boleh mengomentari karena ada kode etiknya. Dan perkara sepertinya akan ada upaya hukum. Kalau perkara sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) atau incraht kami baru bisa berkomentar," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).

Diberitakan sebelumnya, BRI (Bank Rakyat Indonesia) terseret sebagai tergugat dan diminta membayarkan dana warisan, karena Syamsu Alam merasa berhak berdasarkan penetapan ahli waris PA. Namun, belakangan putusan itu kembali dibatalkan oleh Pengadilan Agama Watampone.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun, dimulai Dg Nompo memiliki tiga orang anak dari perkawinannya dengan Hj Mariani Nur Binti Sanusi yakni, Haidar, Minsir Milia dan Halpasmal.

Diketahui, sebelum menikah dengan Dg Nompo, Hj Mariani Nur telah memiliki dua orang anak yakni, Syamsu Alam dan Hj Saltanat.

Kedua anakanya ini mengajukan permohonan ahli waris dari almarhum Halpasmal dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) dengan putusan menetapkan tiga ahli waris yaitu, Syamsu Alam, Hj Saltanat dan Haidar.

Karena putusan PA dinilai ganji, kedua anak Halpasmal melakukan gugatan pembatalan ahli waris di PA dan dikabulkan dengan terungkapnya fakta keterangan saksi yang dihadirkan memberikan keterangan tidak benar.

Sementara, perkara itu bermula ketika dua orang anak Halpasmal yang masih di bawah umur mengetahui ada penetapan ahli waris yang dimohonkam oleh saudara tiri bapaknya dan dikabulkan oleh PA, akibatnya saudara kandung Halpasmal Minsir Milea ataupun anaknya dihilangkan hak warisnya pada penetapan ahli waris pengadilan agama tersebut.

Hal itu terungkap setelah salah satu anaknya memberikan kesaksian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.