TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejari Sinjai Pindah Tugas, Apa Kabar Kasus Trotoar?

Kejari Sinjai Pindah Tugas, Apa Kabar Kasus Trotoar?
Noer Adi. Foto/Istimewa

INSTINGJURNALIS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai Noer Adi berpindah tugas ke Pacitan, Provinsi Jawa Timur. Disana Noer Adi menjabat dengan posisi yang sama yaitu Kajari di wilayah itu.

Surat Keputusan Jaksa Agung menggeser sejumlah Kajati, ditandatangani pada Kamis 26 Desember 2019 lalu.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam surat keputusan tersebut, posisi Noer Adi akan dijabat oleh Ajie Prasetya. Ajie merupakan Koordinator di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

Berpindahnya, Noer Adi dari tubuh Kejaksaan Negeri Sinjai sebagai bentuk penyegaran organisasi dan pembinaan karir.

Kendati, sejumlah kasus yang ditangani selama kurang lebih dua Tahun Noer Adi menjabat sebagai Kejari Sinjai belum dituntaskan. Salah satunya adalah kasus pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara.

Padahal pembangunan yang menelan anggaran sekitar Rp 870 juta tahun anggaran 2018 itu, telah ditemukan adanya indikasi dugaan perbuatan melanggar hukum.

Bahkan sebelumnya, Noer Adi berjanji akan menuntaskan kasus ini pada akhir Tahun 2019. Namun hingga saat ini kasus tersebut masih "gentayangan". Kejari belum berani menetapkan tersangka.

"Indikasi perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut sudah ditemukan, sehingga kami tegaskan kasus ini akan kami tuntaskan secepatnya,” ungkap Noer Adi kepada awak media beberapa bulan lalu.

Dalam kasus ini, pihak Kejari juga mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus trotoar itu. Diantaranya Pimpro, dan sejumlah pejabat Dinas PUPR Sinjai.

Kasus yang bergulir sejak lima bulan ini juga kerap mendapat sorotan publik. Sebab, pihak Kejari dianggap tidak berani mengungkap kasus itu.

Padahal, Kasi intel Kejaksaan Negeri Sinjai Zainal Abidin Salampesy sebelumya juga mengungkap, dalam pekerjaan proyek Trotoar di jalan Persatuan Raya itu, pihaknya telah menemukan adanya indikasi kerugian negara lantaran ketidaksesuaian spek pekerjaan.

(Sar/Ram)

Type above and press Enter to search.