TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pegawai Honorer di Makassar Dilarang Gunakan Seragam ASN, Berlaku 2020

Pegawai Honorer di Makassar Dilarang Gunakan Seragam ASN, Berlaku 2020
Ilustrasi honorer

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan peraturan terkait dengan seragam aparatur negeri sipil (ASN) dengan seragam pegawai kontrak atau tenaga honorer.

Aturan menggunakan seragam bagi tenaga honorer terebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 77 tahun 2019. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 2 Januari 2020 mendatang.

Seragam tenaga kontrak itu nantinya menjadi kewenangan masing-masing organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, meminta OPD menanggung pakaian khusus bagi honorer.

"Untuk pakaian dinas pegawai kontrak menjadi kewenangan masing-masing dinas dan Januari itu sudah mulai diberlakukan," ujar Iqbal dikutip makassarinsight.com, Senin (30/12/2019).

Pemberlakuan seragam khusus tenaga kontrak tertuang dalam Perwali Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kontrak Waktu Terbatas Pada Lingkup Pemkot Makassar.

Dalam regulasi itu, tenaga kontrak dilarang mengenakan pakaian Korpri yang biasa dikenakan oleh ASN. Sebagai pembeda, mereka harus mengenakan pakaian berwarna abu-abu muda dan bawahan berwarna hitam yang dipakai mulai Senin sampai Rabu.

Adapun untuk hari Kamis dan Jumat, tenaga kontrak diwajibkan mengenakan batik. Selain itu, tenaga kontrak juga diwajibkan untuk memakai atribut seperti papan nama, lambang daerah, nama kota dan tanda pengenal.

Diketahui sebanyak 8.826 tenaga kontrak di Makassar bakal memiliki seragam tersendiri. (**)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.