TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sungai Tangka Diduga Tercemar Limbah Pabrik Tahu, Ini Respon Pemkab Sinjai

Sungai Tangka Diduga Tercemar Limbah Pabrik Tahu, Ini Respon Pemkab Sinjai
Kepala Dinas LHK, Arifuddin

INTINGJURNALIS.com - Sungai Tangka diseputaran wilayah Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai mulai tercemar limbah yang diduga dari pabrik tahu.

Akibatnya, tak hanya terjadi penurunan kualitas air, mulai tercium bau tak sedap yang muncul dan menggangu warga setempat. Selain itu, tercemarnya sungai juga menyebabkan rusaknya ekosistem dan berimbas pada menurunnya populasi ikan di sekitar sungai.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lapangan.

"Sesuai arahan Pak Bupati (Andi Seto Gadhista Asapa-Read), kami dari DLHK sudah turun melakukan peninjauan langsung beberapa hari yang lalu," kata Kepala Dinas LHK, Arifuddin saat ditemui, Kamis, (5/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arifuddin, terungkap bahwa sumber pencemar limbah Sungai Tangka bukanlah satu-satunya disebabkan air tahu, namun kebiasaan masyarakat yang bermukim di bantaran sungai membuang sampah dan limbah di sungai.

"Limbah pabrik tahu bukanlah sumber satu-satunya penyebab air tercemar dan mengakibatkan bau menyegat, tetapi juga disebabkan oleh kebiasaan buruk sebagian masyarakat yang membuang langsung sampahnya ke saluran sungai," katanya.

Di satu sisi debit air yang kurang akibat musim kemarau sehingga air di Sungai Tangka tidak mengalir dan mengendap.

"Selain pabrik tahu dan kebiasaan masyarakat, juga karena terjadi penyempitan dan tingginya sedimentasi di sungai Tangka sehingga air tidak mengalir," ujar Arifuddin.

Untuk langkah antisipasi yang dilakukan, pihaknya mengaku telah menyurati dan melakukan pembinaan langsung terhadap seluruh pengusaha tahu tempe dan industri lainnya yang berada di Bantara Sungai Tangka.

Termasuk mendorong pengusaha untuk mengurus izin usaha dan pembuatan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) selama 30 hari kalender atau sebulan lamanya. Jika masih belum terpenuhi, Arifuddin menegaskan, maka unsur pidana berlaku di dalamnya.

"Dari 4 industri, hanya 1 yang memiliki izin usaha, makanya kita beri waktu untuk mengurus dan melengkapi izin dan membuat IPAL serta mematuhi aturan yang berlaku, kalau masih belum ada maka rananya Pidana sesuai UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena termasuk pencemaran lingkungan", jelasnya. (Ni)

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.