TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Korupsi DLHK Bone Stagnan, Beranikah Polisi Tetapkan Tersangka?

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun.
INSTINGJURNALIS.Com--Hingga kini, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Asmar Arabe terkesan mandek.

Penyebabnya, Pihak Kepolisian Polres Bone belum menggelar perkara untuk penetapan tersangka pada perkara swakelola DLH yang merugikan negara hingga mencapai 550 juta.

Padahal diketahui, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap sidik dan telah terpenuhi untuk dilakukan penetapan tersangka. Dan bahkan audit BPK Pusat telah keluar sejak (14/10/2019) lalu, dan ditemukan kerugian negara hingga mencapai 550 juta. Namun, sehari setelah hasil audit BPK keluar, terduga korupsi (Asmar Arabe) tiba-tiba mengembalikan kerugian negara itu.

Kini pihak Kepolisian Resort Bone pun berdalih, melalui Kasat Reskrim, AKP Mohammad Pahrun, ia mengatakan pengembalian kerugian negara itu akan menjadi pertimbangan dan bahkan jadwal gelar perkara penetapan tersangka pun belum ditentukan.

"Belum ada jadwalnya, nantilah, yang jelasnya sudah dilakukan pengembalian kerugian negara," kata Pahrun, saat ditemui, Jumat (03/01/2020).

Ironinya, Pahrun mengakui bahwa, pengembalian kerugian pada kasus tersebut sesuai UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 21 Tahun 2000 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 2 dan 3 tidak menghapus pidana.

Namun, menurutnya hal itu akan menjadi pertimbangan proses hukum kasus yang diduga melibatkan Sekda Bone itu.

"Memang jelas dalam Undang-undang pengembalian kerugian negara itu jelas tidak menghapus pidana, tetapi tentuntunya itulah yang kita lihat bahwa sejauh mana nanti proses ini dengan adanya pengembalian itu," lanjunya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait adanya kemungkinan kasus tersebut mengarah ke penghentian penyidikan (SP3), Pahrun mengatakan, "Nanti kita lihat apakah akan di SP3, kita akan berkordinasi dengan Polda," tambahnya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.