TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Meski Ditemukan Kerugian Negara, Kasus yang Diduga Libatkan Khasma Padjalangi Resmi Ditutup

Kejaksaan Negeri Bone menggelar press release beberapa waktu lalu.
INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone memutuskan menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Puskesmas Cina.

Dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi Dinas Kesehatan Bone itu, termasuk Hj A. Khasma Padjalangi (selaku KPA) dihentikan sementara oleh penyidik kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Dr Eri Satriana, menurutnya, penghentian penyelidikan perkara tersebut dilakukan setelah terlapor melakukan pembayaran/pengembalian.

Yang dimana pengembalian/pembayaran sebesar 133 juta itu terdiri dari dua komponen. Pertama, adanya kelalaian dalam menuliskan kontrak dan kedua kekurangan volume pada pembangunan puskesmas tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan memang ditemukan kekurangan volume yang seharunya 1 meter, dikurangi menjadi 80 centimeter (cm) tapi jika dilihat dari asas manfaatnya hal itu dapat menjadi pertimbangan," kata Eri Satriana.

Lanjut Eri Satriana, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus itu diterbitkan, setelah dilakukan pemeriksaan, dimana pembayaran sebesar 133 juta yang dilakukan oleh terlapor, sesuai jumlah kekurangan volume pada pembangunan puskesmas tersebut.

"Dari sudut pandang kami, setelah dilakukan pembayaran kekurangan volume itu, kami hentikan sementara. Namun jika kemudian hari ditemukan bukti baru maka kami akan buka," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Bone mengusut pembangunan rehabilitasi Puskesmas Cina, pada (09/2018) lalu. Dimana pembangunan yang menggunakan DAK dengan pagu anggaran sebesar 1,8 miliar itu ditemukan ada penyalahgunaan keuangan negara sebesar 133 juta.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.