TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemuda di Bone Diringkus Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan

ILUSTRASI
INSTINGJURNALIS.Com--Nasib malang dialami DA, seorang gadis berusia 17 tahun warga Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kab. Bone. DA disetubuhi TJ, seorang pria berusia 23 tahun warga Kelurahan Toro, Kec, Tanete Riattang, Kab. Bone. Akibatnya, DA melahirkan seorang bayi dari perbuatan itu.

Kejadian tersebut terungkap pertama kali, saat DA melahirkan di salah satu rumah sakit di Jalan Gatot Subroto. Namun, hal itu diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan hal itu ke Kepolisian Polres Bone, Sabtu, (18/01/2020).

Kabag Humas Polres Bone, Kompol Daniel membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan, Sabut (18/01/2020), sekira pukul 23.00 disalah satu Cafe di Jalan MT Haryono.

"Dimana dari hasil introgasi pelaku membenarkan telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban DA beberapa kali hingga sebanyak 10 kali, di rumah pelaku," kata Daniel.

Akibat perbuatan itu pelaku, diancam dikenakan Undang-undang perlindungan perempuan dan anak (PPA), dikarenakan, saat melakukan persetubuhan DA masih di bawah umur dan berstatus pacaran. 

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.