TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Kasus Paud, Penyidik Tipikor Tak Kunjung Penuhi Penuhi Permintaan JPU

ILUSTRASI
INSTINGJURNALIS.Com--Berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Bidang Paud, Hj Erniati hingga saat ini tak kunjung dilengkapi oleh penyidikTipikor Polres Bone, setelah dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik diminta memenuhi petunjuk JPU untuk melengkapi berkas istri wakil bupati itu. Penyidik telah menetapkan empat tersangka, masing-masing, Masdar, Ihsan, Sulastri dan Erniati. Ketiga nama pertama saat ini telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bone sejak beberap minggu lalu.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun mengatakan berkas kasus yang melibatkan Kepala Bidang Paud itu masih dalam proses kelengkapan.

"Masih dalam proses melengkapi petunjuk jaksa," kata Pahrun, saat dikonfirmasi, Senin (12/02/2020).

Sementara itu, terkait waktu penyelesaian berkas istri wakil bupati Bone itu, Pahrun enggang meresopon. Melalui via WatsUpp, Pahrun tidak menjawab hal itu.

Sebelumnya, berkas Kepala Bidang Paud, Erniati dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bone, pengembalian itu dilakukan setelah berkas tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Dr Eri Satriana mengatakan pengembalian berkas tersebut dilakukan sebab, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polres Bone tidak memenuhi syarat formil dan materilnya.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik itu, segi hukum materil maupun hukum formilnya," kata Eri Satriana.

Disinggung Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang penyalahgunaan wewenang sehingga pelaku ditetapkan tersangka, Dr Eri Satriana membenarkan hal ltu. Namun, menurutnya, "Erniati memang bertanggung jawab dalam segi adminitrasi, namun apakah perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya ia juga bertanggung jawab, tentu tidak,"

Lebih jauh menurutnya, pada dasarnya Kepala Bidang Paud itu secara adminitrasi dia terbuki, namun fakta hukum itu harus ada keterkaitan antara pelaku dengan perbuatannya.

"Kepala Bidang Paud memang memang secara adminitrasi ia terbukti melakukan pelanggaran, jikalau kita tegakkan hukum admintrasi, sementara sekarang aliran dana tersebut tidak ditemukan mengarah ke pelaku (Erniati), Sementara ketiga pelaku yang sudah ditahan, unsur perbuatan pidananya sudah terpenuhi, baik secara formil maupun materil," lanjutnya.

Terakhir, Eri Satriana mengatakan, "Perkara tersebut akan kita lihat di fakta persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Paud Bone di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (7/10/2019).

Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu.

Salah satunya mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati.

Selain itu, Masdar, Ikhsan pegawai Bidang Paud dan Sulatri Kasi Paud juga ditetapkan sebagai tersangka.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.